Satgas Covid-19 Pesawaran Tak Aktif Penanganan Covid-19 Akan Disanksi
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mempertegas melalui Surat Edaran kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat desa dan kecamatan yang tidak aktif dalam penanganan Covid-19 akan diberikan sanksi.
Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, penegasan terhadap Satgas tingkat desa dan kecamatan tersebut berdasarkan surat imbauan Nomor: 008/98/SATGASKAB/VIII/2021 yang telah ditandatangani.
"SE itu dikeluarkan tentunya mengingat dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Pesawaran. Kita minta Satgas baik desa maupun kecamatan harus aktif dalam penanganan," kata Kesuma, Kamis (05/08/2021).
Surat edaran itu dikeluarkan juga didasari oleh Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM mikro darurat Covid-19 dan Surat Edaran Bersama Kepala daerah dan Forkopimda tanggal 13 Juli 2021 tentang pembatasan kegiatan sosial atau hajatan di Kabupaten Pesawaran.
"Satgas Covid-19 harus aktif serta bersinergi dengan stakeholder yang lain yang ada di wilayahnya masing-masing, untuk mendorong adanya PPKM guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Ia juga meminta, penanganan percepatan Covid-19 dilakukan bukan hanya untuk Satgas saja, namun juga semua elemen dengan melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan masyarakat.
Kesuma menambahkan, apabila ditemukan kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru, agar langsung melakukan pemberhentian terhadap kegiatan tersebut.
"Jadi jangan dikasih kelonggaran. Kalau memang kita tahu itu akan menimbulkan klaster baru, kita minta tim Satgas bersama TNI Polri langsung melakukan pendisiplinan Prokes," jelasnya.
Ia juga berpesan, dalam menjalankan tugas dalam pengendalian, pencegahan serta penanganan Covid-19, agar tim tidak melakukan tindakan kontraproduktif terhadap masyarakat.
"Jadi kita juga harus secara humanis dalam menjalankan tugas jangan sampai ada pro kontra yang nantinya dapat menjadikan kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
"Intinya kita disini meminta tim memperkuat kembali komitmen dan konsistensinya dalam memastikan serta menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL BUPATI LAMTENG DIHUKUM BERSIHKAN FASILITAS UMUM
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas Perhutanan Sosial Bagi Kelompok Tani Hutan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Nusron Wahid Bakal Tinjau Pagar Laut di Pantai Mutun Pesawaran
Jumat, 31 Januari 2025 -
32 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Pesawaran Sepanjang 2024
Jumat, 31 Januari 2025 -
Kapolsek Padang Cermin dan Dua Kasat Polres Pesawaran Resmi Berganti
Sabtu, 25 Januari 2025