• Jumat, 17 Januari 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Ganja di Bakauheni

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16.20 WIB
257

Konferensi pers di Mako KSKP Bakauheni, Kamis (05/08/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi gagalkan penyelundupan 28 Kg narkotika jenis Ganja ke Pulau Jawa di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Fachrizal (40), warga dusun Bineh Blang, Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dalam penyelundupan itu.

Wakapolres Lamsel, Kompol Firman Sontana mengatakan, barang bukti berhasil diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi Truck Box Paket PT Indah Logistik Cargo warna oranye dengan nomor polisi B-9817-FXU.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu buah paket kardus yang dibungkus dengan menggunakan karung plastik warna putih. berisikan 28 potong Baju Kaos.

"Di dalamnya terdapat 28 paket yang dibungkus dengan lakban warna cokelat berisikan daun Ganja," kata Firman, saat menggelar konferensi pers di Mako KSKP Bakauheni, Kamis (05/08/2021).

Usai menggagalkan upaya penyelundupan, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Fachrizal (40) di Depok pada Senin (02/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

"Tersangka ini sebagai pembeli dan penerima barang dari aceh. Paket ini juga akan diedarkan didaerah depok," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Video KUPAS TV : DETIK DETIK PENANGKAPAN MAHASISWA BAWA PAKET GANJA