Pesibar Lampung Tambah 11 Kasus Positif Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bertambah 11 kasus baru, yang tersebar di 7 pekon (desa) di 5 kecamatan, Kamis (5/08/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Tedi Zadmiko SKM., MM, melalui Kasie Surveillens dan Imunisasi, Enny Yunita S.Kep mengatakan, rincian penyebaran 11 kasus tersebut di pekon Sukanegara 2 kasus, pekon Seray 1 kasus, pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah 1 kasus.
Kemudian pekon Sukarame Ngaras 1 kasus, pekon Lemong 3 kasus, Wai Suluh Krui Selatan 1 kasus, pekon Sumber Agung Ngambur 1 kasus, dan terakhir pekon Gedung Cahya Kuningan 1 kasus," kata Enny, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (5/08/2021) sore.
Enny menjelaskan, dari 11 kasus tersebut, satu diantaranya masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Ngambur karena bergejala sedang.
"Hingga hari ini total terkonfirmasi covid-19 di Pesibar mencapai 767 orang, dengan rincian 576 orang telah selesai menjalani isolasi. Sedangkan angka kematian mencapai 29 orang," terang Enny.
Enny mengungkapkan, masyarakat harus lebih patuh terhadap Prokes mengingat saat ini Pesibar zona merah penyebaran Covid-19. Pihaknya juga masih melakukan penguatan 3T agar potensi penyebaran bisa di kontrol secara maksimal oleh tenaga kesehatan.
"Kita saat ini sedang menguatkan program 3T. Kita juga setiap hari turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan ketat, sebagai upaya membantu pemerintah memutus rantai pandemi Covid-19," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI JADI RUMAH SAKIT COVID-19, TAPI MASIH KOSONG
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
Rabu, 11 Maret 2026 -
Nekat Mandi di Perairan Pantai Way Nipah Pesibar, Bocah 14 Tahun Asal Tangerang Hilang Terseret Ombak
Senin, 01 April 2024 -
DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Maret 2024 -
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024








