Mesuji PPKM Level 3, Pol PP Akan Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji Drs Widada Prawira saat dimintai keterangan. Foto : Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Pada saat ini Kabupaten Mesuji melakukan PPKM Level 3. Apabila ada warga yang kedapatan tidak taat Protokol Kesehatan (Prokes) maka Satpol PP akan memberikan sanksi, seperti push up, dan menghafal undang - undang serta pancasila.
Kasatpol PP Mesuji, Drs. Widada Prawira mengatakan pada saat ini pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka dengan taat prokes yang ketat.
"Adapun pedagang kaki lima dibatasi sampai jam 21.30 WIB, selama buka juga harus taat prokes. Khususnya bagi yang makan dan minum di tempat, tempat duduk harus diatur jaraknya. Sedangkan kendaraan umum penumpang dibatasi 70 persen dari kapasitas penumpang," jelasnya, Kamis (5/8/2021)
Menurutnya toko - toko besar di Kabupaten Mesuji juga saat ini dibatasi sampai jam 8 malam. "Kami juga sudah kordinasi dengan Camat-Camat di disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji untuk melakukan sosialisasi terkait PPKM level 3," ungkap Prawira.
"Sosialisasi dilakukan secara humanis tidak melakukan keributan, agar masyarakat merasa diayomi dan saling menjaga. Sehingga pada saat ini Satpol PP di Kabupaten Mesuji belum pernah melakukan tindakan yang menyebabkan keributan dengan warga. Pada Selasa (3/8/2021) malam anggota juga sudah mulai melakukan penertiban di alun - alun Simpang Pematang," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa tempat rekreasi saat ini juga tutup sementara, seperti hiburan seni dan budaya. Begitu juga kegiatan pernikahan ataupun hajatan dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. "Terkait jam hajatan tidak ada batas. Namun saat ini sudah dibatasi sampai jam 6 sore," ujar Prawira.
Ia menjelaskan pada saat ini titik kerumunan yang ditertibkan itu sifat penertibannya hanya pada saat ada kerumunan. "Sebab terkait titik di setiap Kecamatan kita sudah berkordinasi dengan Camat, jadi Camat sebagai ketua satgas di Kecamatan wajib tegas, dan maksimal," tutup Prawira. (*)
Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG VAKSINASI KELILING HINGGA KELURAHAN
Berita Lainnya
-
Ops Cempaka 2025, Polres Mesuji Ungkap Kasus Pemerasan Hingga dan Perusakan di Register 45 Sungai Buaya
Selasa, 18 Maret 2025 -
Aksi Sosial Ramadan, DPC PDI-P Mesuji Beli dan Bagi Ribuan Takjil ke Masyarakat
Senin, 17 Maret 2025 -
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025