• Senin, 10 November 2025

Kedapatan Ngamar di Indekos, Empat Pasangan Tak Sah Diamankan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13.55 WIB
344

Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lakukan Oprasi Yustisi, Tim gabungan jajaran Polsek Kemiling dan aparatur pemerintahan setempat mengamankan empat pasangan di sejumlah indekost dan penginapan di Wilayah Kemiling, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Pasangan yang diamankan tersebut lantaran tak bisa menunjukan buku nikah ataupun dokumen resmi saat diminta oleh petugas yang mendapati para pasangan tinggal dalam satu kamar. 

Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah mengatakan, empat pasangan yang terjarung razia itu diamankan di Polsek Kemiling untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Untuk pasangan yang terjarung kita lakukan pendataan dan kita proses. Karena melanggar hukum tunsak pidana ringan atau tipiring," kata Iptu Irwansyah, Kamis (5/8/2021).

Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan di beberapa penginapan dan indokost karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya pasangan muda mudi yang bekum sah berada di satu kamar. 

"Karena masyarakat resah dan khawatir para pasangan ini melakukan hubungan badan di luar nikah, jadi melaporkan ke kami," ujarnya.

Lanjut Irwansyah, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin bersama aparat pemerintah setempat, agar tidak terulang kembali. 

"Sasaran kita tak hanya pasangan yang belum sah namun juga terhadap penyalahgunaan narkoba," jelasnya. 

Salah satu pasangan yang terjaring yakni K dan N. Mereka mengaku baru dua hari berada di dalam satu kamar tersebut.

"Saya ke sini sengaja karena N (kekasih K) mau ikut ujian masuk kuliah. Dia tidak ada saudara di sini jadi saya ikut untuk nemenin dia selama test di Lampung," katanya. 

Apapun alasan yang diberikan, anggota kepolisian tetap mengamankan karena tak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

"Kami memang sudah punya rencana untuk nikah, bapak N ini juga tau kalau saya ikut dia ke Bandar Lampung," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI JADI RUMAH SAKIT COVID-19, TAPIMASIH KOSONG

Editor :