Divonis 4 Tahun, Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Hakim saat membacakan vonis sidang korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah, dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Sumber Foto: Antaranews
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/8/2021).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah melakukan memasukan terpidana Mustafa ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).
Ali juga mengatakan bahwa terpidana Mustafa diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Mustafa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Selain itu adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Ali.
Sementara M Yunus, kuasa hukum dari terdakwa Mustafa, membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, namun hingga saat ini pihaknya masih belum dapat mengkonfirmasi ke Jaksa Eksekutor.
Terkait uang pengganti maupun denda yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Mustafa, Yunus mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembayaran.
"Sedang kami koordinasikan dengan Jaksa eksekutor. Mungkin dalam waktu dekat prinsipal akan menyicilnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL BUPATI LAMTENG DIHUKUM BERSIHKAN FASILITAS UMUM
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








