19 Narapidana Narkoba Asal Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan
19 Narapidana Narkoba Asal Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung memindahankan 19 Narapidana Kasus Narkoba di Lampung Ke Nusa Kambangan, Rabu (4/8/2021) malam.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas/Rutan, dan untuk semua Petugas Lapas yang bermain dengan Narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim juga ke Nusa Kambangan," kata Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso.
19 Narapidana yang dipindahkan adalah Pengendali Aktif Narkoba dan Bandar Narkoba yang termasuk dalam Narapidana High Risk (Risiko Tinggi).
"Dari 19 narapidana tersebut, 8 dari lapas Rajabasa, empat dari Rutan Way Hui, satu dari Kalianda, satu Rutan Menggala, dua Lapas Gunung Sugih dan tiga Lapas Narkotika Way Hui," jelasnya.
Kadivpas Lampung, Farid Junaedi mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap pelaku Bandar Narkoba dan pengendalinya.
"Kami tidak akan main-main bagi para Bandar dan pengendalinya untuk memindahkan dan mengirimkan para Narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan," tegas Farid. (*)
Video KUPAS TV : MASYARAKAT LAMPUNG DIMINTA TIDAK GELAR LOMBA 17 AGUSTUS
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








