Tak Dilengkapi Izin Usaha, Sumatra Surf Resort Ditutup Sementara
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tidak melengkapi perizinan usaha hotel sekaligus restoran, sumatera surf disegel. Pemerintah kabupaten Pesisir Barat menutup sementara kegiatan usaha hotel dan restoran Sumatera Surf Resort di kawasan wisata Pantai Tanjung Setia, kecamatan Pesisir Selatan.
Plt Kasat Pol-PP Pesisir Barat, Cahyadi Moeis mengatakan penyegelan atau penutupan sementara yang dilakukan oleh Pemkab melalu satuan polisi pamong praja tersebut dikarenakan pihak Sumatera Surf Resort belum melengkapi dan memperbarui perizinan usaha.
"Kita sebelumnya memang telah melakukan penyegelan pertama, tetapi dari pihak sumatera surf resort tidak mengindahkan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait mengenai pembaruan izin usaha dan dari pantauan kita sumatera surf resort hingga kini masih mengoperasikan hotel dan restoran tersebut untuk itu dilakukan tindakan pendisiplinan," kata Cahyadi.
Cahyadi menuturkan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No.3/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Atas penyegelan tersebut semua kegiatan operasional di sumatera surf resort diberhentikan sampai dengan dikeluarkannya surat izin dari bupati ataupun pihak-pihak terkait yang berwenang untuk kembali beroperasi," tambah Cahyadi.
Kepala Bidang (kabid) Penanaman Modal M.Choiril Anwar menjelaskan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak Sumatera surf agar melengkapi dan juga memperbarui data perizinan melalui sistem online single submission (OSS) tetapi hingga hari ini belum dilakukan.
"Kita juga sudah mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pihak sumatera surf jika terdapat kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pihak DPMPTSP siap membantu," kata Anwar.
Anwar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pengelola ataupun pemilik sumatera surf Resort dengan tidak memperbarui perizinan usaha, mengingat semua urusan perizinan kini gratis tidak dipungut biaya, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak mengurus perizinan usaha.
"Kita berharap semua pelaku usaha khususnya di pesibar untuk selalu mematuhi peraturan khususnya mengenai perizinan usaha, itu kan demi kelancaran usaha mereka juga agar nantinya tidak ada kendala dan perizinan melalui OSS itu berlaku seumur hidup selama pemilik masih menjalani usaha jadi sangat bermanfaat," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak Sumatera Surf Resort belum bisa dimintai keterangan terkait penyegelan tempat usaha tersebut. (*)
Video KUPAS TV : PASIEN ISOMAN JANGAN DIABAIKAN, PEMDA HARUS SIAPKAN ANGGARAN
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024