Pemprov Imbau Masyarakat Lampung Tak Gelar Lomba 17 Agustus
Asisten Administrasi Umum Minhairin saat dimintai keterangan. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau kepada warganya untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Perlombaan 17 Agustus untuk sementara tidak diperbolehkan. Orang kumpul-kumpul saja tidak boleh apa lagi lomba-lomba dengan sendirinya ikut tidak boleh karena dibatasi," ungkap Asisten Administrasi Umum Minhairin saat dimintai keterangan, Rabu (4/8/2021).
Ia melanjutkan, di tengah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 serta tengah diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua daerah di Lampung maka masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Saat ini kan ada 13 daerah di Lampung yang zona merah Covid-19 sisanya ada 2 daerah zona oranye. Maka masyarakat diminta untuk terus menerpakan protokol kesehatan secara ketat," kata Minhairin.
Menurut Minhairin, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dimasing-masing daerah untuk menegakan protokol kesehatan kepada masyarakat yang masih membandel.
"Tim satgas di kabupaten/kota yang betugas untuk memantau kegiatan kerumunan masyarakat harus melakukan pengawasan karena itu tugas dan wilayah nya," jelasnya.
Sementara itu untuk upacara peringatan 17 Agustus pemerintah Provinsi Lampung tetap menggelar upacara namun dengan melakukan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Sesuai dengan arahan surat dari Kementerian Sekretaris Negara upacara tetap digelar namun dengan pembatasan-pembatasan. Seperti jumlah peserta sehingga tidak melibatkan orang banyak," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Sholat Idul Fitri 1447 H
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kamis, 02 April 2026 -
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kamis, 02 April 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 April 2026Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Sholat Idul Fitri 1447 H
-
Kamis, 02 April 2026Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
-
Kamis, 02 April 2026Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
-
Kamis, 02 April 2026Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta








