Pemakaman Pasien Covid-19 di Rawajitu Utara Mesuji Timbulkan Kerumunan

Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Beredar foto dari akun sosial media Facebook milik Yuas Shr LoveMesuji yang memperlihatkan pemakaman pasien Covid-19 yang menimbulkan kerumanan di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Rabu (4/8/2021).
Petugas Satgas Covid-19 yang memakaman korban diprotes oleh beberapa warga, sebab dianggap lalai dan tidak mampu mencegah kerumunan di saat proses pemakaman.
Warga yang enggan disebut namanya menuturkan, petugas Satgas Covid-19 tersebut mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-orang dalam setiap proses pemakaman yang dilakukan secara Covid-19. Namun dengan adanya kerumunan tersebut, warga menganggap percuma pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, pemakaman tersebut dilakukamn 8 petugas.
Atas peristiwa tersebut, beberapa warga berpikir bahwa Covid-19 tidak menular pada saat proses pemakaman.
"Kalau menular seharusnya petugas Satgas mencegah kerumunan, tetapi nyatanya ramai dan dibiarkan saja," ujar warga yang enggan disebut namanya.
Camat Rawajitu Utara, Samijo mengatakan, bahwa proses pemakaman korban yang positif Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Intinya dilakukan secara Covid-19," kata Samijo.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji, Drs Widada Prawira mengatakan, ketuas satgas kecamatan seharusnya bisa menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun.
"Saya akan koordinasikan terkait hal tersebut dengan Satgas Kecamatan Rawajitu Utara," pungksnya. (*)
Video KUPAS TV : PASIEN ISOMAN JANGAN DIABAIKAN, PEMDA HARUS SIAPKAN ANGGARAN
Berita Lainnya
-
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025