• Minggu, 06 Oktober 2024

Diduga Sering Transaksi Narkoba, Empat Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya PNS

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14.16 WIB
207

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Empat orang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran yang diduga sering melakukan transaksi di Desa Negeri Saka Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran. 

Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan dari empat orang tersebut diantaranya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan honorer yang berasal dari Kota Bandar Lampung. 

"Kita mengamankan empat orang diantaranya itu ada warga Bandar Lampung yaitu Syd (37) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung dan HT (47) warga Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (04/08/2021). 

"Dua lagi itu Hrm (46) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan Spr (38) warga Duduk Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Tengah," tambahnya. 

Ia menambahkan, pihaknya menangkap keempat tersangka tersebut hanya berbeda waktu sekitar 30 menit di tempat kejadian yang sama. 

"Tim pertama melakukan penangkapan terhadap Syd dan Ht seorang karyawan honorer dan PNS di Kota Bandar Lampung,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Syd dan Ht, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tempat kejadian sering menjadi perlintasan keduanya, dan pihaknya melakukan pengintaian. 

"Saat tim melakukan pengintaian, kedua tersangka melintas di tempat kejadian dan tim langsung melakukan penangkapan," ungkapnya. 

Saat dilakukan penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti. 

"Barang bukti yang didapatkan dari penangkapan Syd dan Ht yaitu satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga jenis sabu dengan berat 0,16 gram dan satu buah alat pipa," katanya. 

Setelah Syd dan Ht ditangkap, ditempat yang sama dengan selang waktu30 menit, tim juga menangkap dua orang lainnya yaitu Her (46) dan Sap (38). 

"Kalau dari dua tersangka yang berasal dari Lampung Selatan ini tim mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,87 gram, dua unit handphone Nokia warna Biru dan alat hisap pipa kaca serta satu unit mobil Toyota Etios warna merah," jelasnya. 

Dari penangkapan, empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dan dikenakan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta, saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : NAKES MINTA UANG SWAB ANTIGEN DI BUS VIRAL

Editor :