• Jumat, 29 November 2024

DPRD Mesuji Gelar Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20.07 WIB
268

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD, Selasa (3/8/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - DPRD Kabupaten Mesuji mengadakan rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD, Selasa (3/8/2021) mulai pukul 13.00 WIB.

Rapat Paripurna tersebut juga dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahasan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfiana menyatakan bahwa rapat Paripurna hari Selasa (3/8/2021) Sah dan memenuhi forum. Hal itu berdasarkan pasal 135 ayat 2 huruf B peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Mesuji.

Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji menyampaikan, Bupati Kabupaten Mesuji, Saply TH tidak dapat hadir karena masih menjalani isolasi mandiri, dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Mesuji Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Drs. Syahril.

Ia melaporkan bahwa dari 35 orang anggota DPRD, ada 23 orang anggota DPRD yang hadir, dan 12 orang yang tidak hadir diantaranya 5 orang sakit, dan 7 orang tanpa keterangan.


Pada rapat Paripurna tersebut, 23 Anggota DPRD Kabupaten Mesuji menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Pada rapat Paripurna tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, antara DPRD Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji, Budi Susanto, A.Md menyampaikan, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer diasumsikam Rp166.886.469.480.

"Sebagai penutup terhadap evaluasi yang disampaikan sekiranya terjadi koreksi bagi pihak eksekutif maupun OPD Kabupaten Mesuji dan menindaklanjuti untuk tahun-tahun berikutnya, dan sekiranya dapat meningkatkan Kinerja, khususnya bagi OPD yang berkaitan PAD, guna mendapatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji," papar Budi, berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji.


Menurut laporan Syahril, mengenai kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yaitu dengan asumsi pertumbuhan indikator mikro Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2022 sampai dengan 4,8 persen sampai dengan 5 persen. Dengan laju inflasi 2 persen s.d 3 persen.

Maka program yang dilaksanakan yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2022 diharapkan mampu memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat.

Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama yaitu asumsi kebijakan pendapat daerah ditetapkan sebesar Rp1.293.445.592.936, 79 atau bertambah sebesar Rp43.028.091.329, 79 dari APBD 2021.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari satu asumsi pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp1.911.100.918,79 dan dua asumsi pendapatan transfer bertambah Rp382.401.479.236, dan asumsi tersebut merupakan usulan DAK Fisik tahun 2022 yang masih proses verifikasi dan validasi usulan 2022.


Adapun asumsi tiga dari pendapatan daerah yang sah dan kebijakan belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1.355.649.717.936,79 atau meningkat sebesar Rp455.170.216.329,79.

Belanja daerah tersebut terdiri dari atas belanja operasi, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Dengan telah ditandatanganinya  nota kesepakatan dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Mesuji Tahun 2022, sesuai dengan peraturan menteri Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Pada penghujung acara, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah mengajak seluruh peserta rapat Paripurna untuk berdoa bersama, untuk kesembuhan Bupati Kabupaten Mesuji Saply TH. (Adv)