• Sabtu, 21 Juni 2025

PPKM Level 4 Bandar Lampung Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Senin, 02 Agustus 2021 - 20.09 WIB
1.5k

Presiden Joko Widodo, dalam pidato yang disiarkan melalui kanal YouTube milik Sekretariat Presiden. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga tanggal (9/8/2021) mendatang.

Perpanjang PPKM level 4 yang seharusnya berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) kembali berlaku bagi daerah yang berada di luar Jawa-Bali. Sementara untuk di Provinsi Lampung berlaku untuk kota Bandar Lampung.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden Jokowi, dalam pidato yang disiarkan melalui kanal YouTube milik Sekretariat Presiden.

Menurutnya, PPKM level 4 yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

"Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan ada kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ungkap Presiden.

Sementara Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, PPKM level 4 yang saat ini sedang dijalankan oleh Bandar Lampung dan level 3 di 14 kabupaten/kota di Lampung harus dijalankan sesuai dengan ketentuan.

Ia mengatakan jika PPKM dapat dijalankan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maka hal tersebut dinilai mampu menekan angka penularan Covid-19.

"Iya, kalau PPKM nya jalan sesuai inmendagri dimana setiap desa atau kelurahan aktivitas masyarakat nya dilakukan sesuai zona, maka InsyaAllah bisa ditekan penularannya," kata Reihana. (*)


Video KUPAS TV : PEKERJA BANDAR LAMPUNG DAN METRO DAPAT SUBSIDI GAJI 1 JUTA