• Kamis, 23 Januari 2025

Penyelundupan 1.250 Ekor Burung Tujuan Solo Digagalkan di Bakauheni

Senin, 02 Agustus 2021 - 09.12 WIB
240

Ribuan ekor burung itu dikemas dalam 50 keranjang plastik yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen ke pulau Jawa. Setidaknya, ada 1.250 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan petugas dalam upaya penyelundupan melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni pada Minggu (01/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan ekor burung itu dikemas dalam 50 keranjang plastik dan diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor polisi BE 1831 YT. Sementara pengemudi kendaraan itu yakni, M dan HN warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di areal Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, kendaraan kedapatan mengangkut 1.250 ekor burung tanpa dokumen," katanya, Senin (02/08/2021).

Menurut keterangan pengemudi, AKP Ridho mengungkapkan, satwa liar jenis burung itu didapat dari membeli dari para penangkap burung di Provinsi Riau.

"Satwa liar berupa burung tersebut adalah milik M yg didapat dari membeli dari para pengumpul atau pemikat burung dan kemudian dikumpulkan dirumahnya," jelasnya.

Dia menambahkan, M berencana membawa ribuan ekor burung itu ke Solo Jawa Tengah untuk diperjualbelikan.

"Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses Lidik/sidik  lebih lanjut," jelasnya.

Dia merinci, dari 1.250 ekor burung yang berhasil diamankan, sebanyak 1.125 ekor diantaranya merupaka burung jenis Ciblek dan 125 ekor diantaranya merupakan burung jenis Gelatik.

"Tidak dilindungi namun peraturan yang dilanggar adalah Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : JARINGAN PEMALSU SURAT ANTIGEN DI BAKAUHENI TERCIDUK


Editor :