Jubir Unila Tanggapi Keresahan Mahasiswa Terkait UKT

Gedung Rektorat Universitas Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jubir Rektor Universitas Lampung (Unila), Kahfie Nazaruddin menegaskan, mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Lampung, ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Unila mengambil sikap standar terkait permasalahan UKT mahasiswa pada masa Covid-19.
Kahfie merasa perlu menyampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran. Terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga mahasiswa, terkait biaya kuliah mahasiswa Universitas Lampung.
Penentuan UKT kepada mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok UKT dari Kelompok I sampai dengan Kelompok VIII. Kelompok I adalah bebas UKT atau Rp0 khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP).
Sedangkan Kelompok VIII adalah pembayaran UKT tertinggi, yang ditetapkan melalui keputusan rektor dengan nilai tertinggi sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) untuk setiap program studi.
"Data jumlah mahasiswa yang diterima melalui program PMPAP tahun ini adalah 150 mahasiswa," kata Kahfie Nazarudin, Senin (2/8/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa Unila memberikan keringanan dalam beberapa kategori kebijakan yang berbeda. Untuk mahasiswa Program Diploma Semester 7 dan Sarjana Semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS (Laporan untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana) diberi keringanan sebesar 50 persen.
Lalu pembebasan pembayaran UKT dapat diberikan kepada mahasiswa program diploma dan sarjana yang sedang cuti kuliah pada semester yang berkenaan dengan pengambil cuti kuliah.
Kemudian mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (Laporan Akhir untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana), tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda juga bebas bayar UKT.
Ia menambahkan, mahasiswa pun dapat mengajukan permohonan:
- Pembebasan sementara UKT
- Pengurangan UKT
- Perubahan kelompok UKT
- Mengangsur pembayaran UKT
Jika dalam hal ini, mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa yang menanggung biaya kuliah sedang mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam, dan Keadaan perubahan/penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam tidak semata-mata diajukan, nanti akan ada Tim Penilai Besaran UKT.
Dari data semester Genap 2020/2021, terdapat 1.283 mahasiswa yang mengajukan bebas UKT karena lulus ujian, sebanyak 140 mahasiswa diploma dan 1.721 mahasiswa sarjana yang mengajukan pemotongan UKT 50 persen.
Kemudian ada 816 mahasiswa yang mengajukan banding/penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak. Sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila kira-kira sebesar 63 persen.
“Semoga hal ini memberikan kepastian informasi bagi mahasiswa, keluarga mahasiswa dan masyarakat luas. Bila masih ada kekeliruan dapat diperbaiki kemudian,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DAPAT BANTUAN DAPUR UMUM, WARGA : TERIMA KASIH BRIGIF 4 MARINIR
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025