• Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal di Tanjung Bintang, Empat Masih DPO

Minggu, 01 Agustus 2021 - 13.39 WIB
593

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan salah seorang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan salah seorang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengeroyokan yang mengakibatkan korban Rio Eko Kurniawan warga kecamatan Tanjung Bintang meninggal dunia itu terjadi di jalan umum desa Serdang, kecamatan Tanjung Bintang pada Minggu (06/12/2020) lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan yakni DHP (28) warga kecamatan Tanjung Bintang. Dia diamankan di kediamannya pada Jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 WIB. 

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan terjadinya pengeroyokan terhadap Rio Eko Kurniawan hingga meninggal dunia dari keluarga korban Hadi Ahmad Eko," kata AKP Faria.

Dia mengungkapkan, pengeroyokan itu dilakukan oleh DHP (28) bersama 4 orang rekannya yakni Petot, Sun, Dep dan Ek yang saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini pelaku DHP yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 5 batang kayu kaso sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

AKP Faria menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi ketika korban Hadi Ahmad Eko berjalan melintasi jalan umum desa Serdang, kecamatan Tanjung Bintang pada Minggu (06/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kemudian para pelaku memberhentikan korban dan menyatakan tidak suka. Kemudian tanpa membuang waktu para pelaku mengeroyok korban menggunakan kayu dan senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : GURU UNGGAH VIDEO HOAX “KERUSUHAN METRO”, TERANCAM 3 TAHUN PENJARA


Editor :