• Jumat, 17 Januari 2025

Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Dua Warga Lamsel Ditangkap Polisi

Minggu, 01 Agustus 2021 - 23.08 WIB
191

Kedua tersangka saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Buat laporan palsu mengaku dibegal, dua pria ditangkap Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, di kediamannya, Sabtu (31/07/2021).

Dua pria itu yakni RAH (26) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel dan PAR (35) warga Desa Serdang, kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista mengatakan, keduanya ditangkap karena telah membuat laporan mengaku jadi korban begal di jalan umum Desa Serdang pada Rabu (28/07/2021) lalu.

Keduanya mengaku sepeda motor jenis Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi, 2 unit HP milik terlapor merk Oppo warna putih dan merk Samsung A21 warna hitam.

"Srta uang tunai Rp1.200.000, dibawa pelaku begal," kata Faria, saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021) malam.

Setelah menerima laporan, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung melakukan intreogasi, lalu melanjutkan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada Wawan warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Masih kata AKP Faria, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 242 KUH Pidana," lanjutnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti aatu surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada tanggal 28 Juli 2021, 2 berita acara interogasi.

Kemudian satu unit Sepeda motor Vario warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 buah remote kontak motor, diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)