Penyekatan di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang , Satu Bus Diputar Balik

Penyekatan di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang, satu Bus yang berisikan 25 Penumpang diminta putar balik oleh petugas Sat Lantas Polres Mesuji. (30/7/2021).
Kupastuntas.co, Mesuji - Penyekatan di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang, satu Bus yang berisikan 25 Penumpang diminta putar balik oleh petugas Sat Lantas Polres Mesuji. (30/7/2021).
Pada pukul 10.00 WIB, Hari Jumat (30/7/2021) Bus tersebut diminta putar balik lantaran surat PCR atapun surat Rapid Antigen tidak lengkap.
Pada saat diperiksa oleh petugas, Kondektur Bus hanya dapat menunjukkan 19 Surat Rapid Antigen. Sedangkan penumpang Bus berjumlah 25 Orang. Surat Rapid Antigen atau PCR yang ditunjukkan oleh Kondektur Bus juga telah lewat masa aktifnya.
Berdasarkan keadaan tersebut, petugas yang bertugas di lokasi terpaksa meminta Bus dan penumpang untuk putar Balik. Bus dengan Nopol B 7246 XA keluar Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang hendak menuju Kota Medan.
Kasatlantas Polres Mesuji, Iptu Khoirul Bahri S.H, M.H, apabila kendaraan yang hendak masuk ataupun keluar di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang tidak dilengkapi surat Rapid Antigen ataupun PCR harus putar balik.
"Alhamdulillah selama kami minta putar balik, tidak terjadi perdebatan ataupun perselisihan, sebab kami arahkan mereka ke Rumah Sakit terdekat untuk melengkapi surat-surat sebagai syarat perjalanan," ujar Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri S.H, M.H.
Dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung, penyekatan di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang juga diperpanjang sampai Tanggal 2 Agustus 2021. (*)
Video KUPAS TV : JALAN DI WAY KANAN DIBANGUN ASAL JADI, WARGA PROTES KONTRAKTOR
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025