Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Pasien Covid-19 Kecamatan dan Pekon Diminta Ajukan Klaim Insentif
Foto : Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat -Petugas pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 tingkat Kecamatan dan Pekon (Desa) diminta ajukan klaim agar bisa mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat, Abdullah Kodri saat dikunjungi di ruang kerjanya.
Namun jelasnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi agar klaim bisa diterima. Mulai dari Surat Perintah Tugas (SPT) para petugas Kecamatan maupun Pekon, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah yang dimakamkan terkonfirmasi atau susfec Covid-19 dengan disertai hasil pemeriksaan melalui rapid antigen atau RT-PCR.
"Sejauh ini tidak semua jenazah pasien terkonfirmasi maupun susfec Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat pemulasaran dan pemakaman nya dilakukan oleh petugas dari rumah sakit maupun Satgas Kabupaten, sebagian dilakukan oleh tim Kecamatan dan Pekon," ungkapnya, Kamis (29/7/2021).
"Jadi kalau ada petugas kecamatan dan Pekon yang akan mengajukan klaim insentif silahkan. Selama syarat nya mencukupi dan sesuai dengan yang telah ditentukan akan kami rekomendasikan untuk dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang ada. Sama dengan insentif yang diterima petugas Kabupaten," bebernya.
Ia melanjutkan untuk pemakaman pasien terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 yang tidak dilakukan secara protokol kesehatan, maka tidak bisa diajukan klaim karena otomatis persyaratannya tidak lengkap.
Ditambahkannya, dari 82 kasus kematian selama 2021 yang klaimnya dan sudah terealisasi sebanyak 11 kasus, lalu 32 lainnya dalam proses pengajuan dan masih dalam tahap evaluasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
"Besaran insentif yang bisa diajukan tidak lebih dari lima orang petugas untuk pemulasaran. Sedangkan untuk petugas pemakaman maksimal 10 orang. Masing-masing per orang menerima Rp 500.000," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemendagri Minta Lampung Barat Benahi SDM dan Investasi
Rabu, 08 April 2026 -
Pengendara Keluhkan Jalan Retak di Lampung Barat Tak Kunjung Diperbaiki
Rabu, 08 April 2026 -
Pencairan Dana Hibah Ormas di Lampung Barat Masih Tahap Verifikasi
Selasa, 07 April 2026 -
Lampung Barat Buka Peluang Investasi Energi, PT Nataran Mining Mulai Penjajakan
Senin, 06 April 2026
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 08 April 2026Kemendagri Minta Lampung Barat Benahi SDM dan Investasi
-
Rabu, 08 April 2026Pengendara Keluhkan Jalan Retak di Lampung Barat Tak Kunjung Diperbaiki
-
Selasa, 07 April 2026Pencairan Dana Hibah Ormas di Lampung Barat Masih Tahap Verifikasi
-
Senin, 06 April 2026Lampung Barat Buka Peluang Investasi Energi, PT Nataran Mining Mulai Penjajakan








