Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Pasien Covid-19 Kecamatan dan Pekon Diminta Ajukan Klaim Insentif

Foto : Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat -Petugas pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 tingkat Kecamatan dan Pekon (Desa) diminta ajukan klaim agar bisa mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat, Abdullah Kodri saat dikunjungi di ruang kerjanya.
Namun jelasnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi agar klaim bisa diterima. Mulai dari Surat Perintah Tugas (SPT) para petugas Kecamatan maupun Pekon, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah yang dimakamkan terkonfirmasi atau susfec Covid-19 dengan disertai hasil pemeriksaan melalui rapid antigen atau RT-PCR.
"Sejauh ini tidak semua jenazah pasien terkonfirmasi maupun susfec Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat pemulasaran dan pemakaman nya dilakukan oleh petugas dari rumah sakit maupun Satgas Kabupaten, sebagian dilakukan oleh tim Kecamatan dan Pekon," ungkapnya, Kamis (29/7/2021).
"Jadi kalau ada petugas kecamatan dan Pekon yang akan mengajukan klaim insentif silahkan. Selama syarat nya mencukupi dan sesuai dengan yang telah ditentukan akan kami rekomendasikan untuk dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang ada. Sama dengan insentif yang diterima petugas Kabupaten," bebernya.
Ia melanjutkan untuk pemakaman pasien terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 yang tidak dilakukan secara protokol kesehatan, maka tidak bisa diajukan klaim karena otomatis persyaratannya tidak lengkap.
Ditambahkannya, dari 82 kasus kematian selama 2021 yang klaimnya dan sudah terealisasi sebanyak 11 kasus, lalu 32 lainnya dalam proses pengajuan dan masih dalam tahap evaluasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
"Besaran insentif yang bisa diajukan tidak lebih dari lima orang petugas untuk pemulasaran. Sedangkan untuk petugas pemakaman maksimal 10 orang. Masing-masing per orang menerima Rp 500.000," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025 -
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
-
Jumat, 10 Oktober 2025
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
-
Kamis, 09 Oktober 2025
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya