Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Pasien Covid-19 Kecamatan dan Pekon Diminta Ajukan Klaim Insentif

Foto : Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat -Petugas pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 tingkat Kecamatan dan Pekon (Desa) diminta ajukan klaim agar bisa mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat, Abdullah Kodri saat dikunjungi di ruang kerjanya.
Namun jelasnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi agar klaim bisa diterima. Mulai dari Surat Perintah Tugas (SPT) para petugas Kecamatan maupun Pekon, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah yang dimakamkan terkonfirmasi atau susfec Covid-19 dengan disertai hasil pemeriksaan melalui rapid antigen atau RT-PCR.
"Sejauh ini tidak semua jenazah pasien terkonfirmasi maupun susfec Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat pemulasaran dan pemakaman nya dilakukan oleh petugas dari rumah sakit maupun Satgas Kabupaten, sebagian dilakukan oleh tim Kecamatan dan Pekon," ungkapnya, Kamis (29/7/2021).
"Jadi kalau ada petugas kecamatan dan Pekon yang akan mengajukan klaim insentif silahkan. Selama syarat nya mencukupi dan sesuai dengan yang telah ditentukan akan kami rekomendasikan untuk dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang ada. Sama dengan insentif yang diterima petugas Kabupaten," bebernya.
Ia melanjutkan untuk pemakaman pasien terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 yang tidak dilakukan secara protokol kesehatan, maka tidak bisa diajukan klaim karena otomatis persyaratannya tidak lengkap.
Ditambahkannya, dari 82 kasus kematian selama 2021 yang klaimnya dan sudah terealisasi sebanyak 11 kasus, lalu 32 lainnya dalam proses pengajuan dan masih dalam tahap evaluasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
"Besaran insentif yang bisa diajukan tidak lebih dari lima orang petugas untuk pemulasaran. Sedangkan untuk petugas pemakaman maksimal 10 orang. Masing-masing per orang menerima Rp 500.000," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 08 Mei 2025
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
-
Kamis, 08 Mei 2025
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
-
Kamis, 08 Mei 2025
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
-
Kamis, 08 Mei 2025
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar