• Jumat, 26 April 2024

Jaksa Eksekutor KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Rutan Way Hui

Kamis, 29 Juli 2021 - 17.20 WIB
301

Jaksa eksekusi, Dormian, saat memberikan keterangan di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan, Syahroni ke Rutan Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).

Jaksa eksekusi, Dormian mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni. yang merupakan terpidana Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lampungh Selatan.

"Kedatangan kami hari ini untuk melakukan eksekusi kedua terpidana untuk diserahkan ke Rutan Bandar Lampung," kata Dormian, saat diwawancarai di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.

Sebelumnya, kedua terpidana meminta untuk dilakukan penahanan di Lapas kelas 1A Rajabasa, namun Dormian mengaku bahwa permintaan penahanan di Lapas tidak bisa dilakukan, karena Pemberlakukan Permbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Kalau permintaan di Lapas Rajabasa, dari kami karena situasi PPKM dan mengurangi mobilitas jadi tidak dilakukan. Tapi kita serahkan ke Rutan. Untuk kebijakan selanjutnya saya serahkan kepada pihak Rutan," jelasnya.

Kuasa Hukum terpidana Syahroni, Bambang Hartono mengatakan, klien nya istri dari terpidana Syahroni telah membayarkan lansung uang denda dan uang pengganti ke rekening KPK.

"Untuk Klien kami Syahroni sudah membayar denda Rp200 juta, Uang pengganti Rp35,1 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu langung ke Rekening KPK, yang dibayarkan langsung oleh istri Syahroni," ujar Bambang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi, Ali Sofian mengatakan, saat ini pihaknya belum membayarkan uang denda maupun uang pengganti ke rekening KPK, karena menurutnya jumlah tersebut tidak sedikit.

Pasalnya terpidana Hermansyah Hamidi diharuskan membayar uang denda sebesar Rp300 juta, Uang pengganti Rp5,05 miliar, dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

"Kemarin kita sudah menyurati untuk minta kelonggaran dalam membayar uang tersebut karena jumlah segitu tidak sedikit," jelasnya.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung , Arian Adibowo menambahkan, kedua terpidana masih tetap berada di Rutan kelas 1 Bandar Lampung sejak menjadi tahanan KPK, sehingga tidak perlu lagi menjalani masa pengenalan lingkungan.

"Kedua terpidana menempati Blok B," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : JARINGAN PEMALSU SURAT ANTIGEN DI BAKAUHENI TERCIDUK