• Sabtu, 20 April 2024

Gasak 4 Mesin Pompa Air, Pria Asal Merbau Mataram Lamsel Diringkus Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 09.58 WIB
89

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yakni SRD (49) warga Dusun Kampung Kulon desa Mekar Jaya, kecamatan Merbau Mataram. Dia diringkus pada Selasa (27/07/2021) sekira pukul 04.00 WIB di areal pegunungan desa Rangai Tritunggal, kecamatan Katibung.

Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan mengungkapkan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air milik beberapa warga perumahan TKBM dusun Sukorejo, desa Tanjung Baru, kecamatan Merbau Mataram pada 26 Desember 2020 lalu.

"Pelaku memotong peralon yang terpasang di mesin air, kemudian pelaku memutar tabung angin pada mesin air tersebut," katanya, Kamis (29/07/2021).

Setelah berhasil memotong dan membuka tabung angin pada mesin air sebanyak 4 unit, pelaku kemudian pergi melalui kebun yang berada di belakang perumahan TKBM tersebut.

"Akibat kejadian tersebut Perumahan TKBM  mengalami kerugian berupa mesin air sebanyak 4 unit yang ditafsir sebesar Rp 6.400.000," katanya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit tabung air, 1 unit senjata tajam jenis pisau, 1 buah tas pinggang warna merah marun, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash warna biru tanpa nomor polisi. 

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : OBAT LANGKA, KEJARI SIDAK RUMAH SAKIT DAN KANTOR DINKES

Editor :