Peras Penumpang, Oknum Pegawai Outsourcing ASDP Bakauheni Terancam Dipecat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Peras penumpang untuk dapat lolos pemeriksaan syarat-syarat perjalanan, oknum pegawai Outsourcing PT ASDP Cabang Bakauheni terancam dipecat.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Solikin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak manajemen outsourcing memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut apabila benar-benar terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
"Jadi masalah itu sudah kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Kalau memang terbukti, kita akan minta manajemen outsourcing melakukan pemecatan dan sanksi tegas," kata Capt Solikin, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (28/07/2021).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid dan Pemerasan Penumpang di Bakauheni
Ia juga mengatakan, pihaknya juga akan meminta manajemen pekerja outsourcing untuk memberikan arahan kepada pekerja yang dikelola, supaya tidak terjadi hal serupa.
"Harus ada peran aktif dari managemen untuk mengingatkan mereka kalau tindakan itu melawan hukum. Pengawasan di lapangan itu juga, dari vendor pelaksana," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pelaku W yang merupakan oknum pekerja outsourcing di ASDP Bakauheni itu bekerja pada bagian PJTK atau operator.
"Dia (pelaku) mencoreng nama baik, karena berada di ASDP," tegas Capt Solikin.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan (Lamsel) meringkus 2 orang pelaku pemalsu surat rapid dan pemerasan penumpang untuk dapat melewati pemeriksaan petugas di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (24/07/2021).
Pelaku yakni, inisial W yang merupakan oknum pegawai Outsourcing PT ASDP dan D yang merupakan oknum sopir travel gelap. (*)
Video KUPAS TV : JARINGAN PEMALSU SURAT ANTIGEN DI BAKAUHENI TERCIDUK
Berita Lainnya
-
Pilkada Lampung Selatan, Minimal Dukungan Calon Independen 59.759 Orang
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024