• Sabtu, 30 November 2024

9 Pekon di 4 Kecamatan Pesibar Kembali Zona Merah Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 - 15.19 WIB
86

Foto : Ist.

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - 9 Pekon di 4 kecamatan yang ada di Pesisir Barat kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengatakan perhari ini ada 9 pekon yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di Pesisir Barat masuk zona merah.

"Kecamatan Pesisir Tengah terdapat 3 pekon yang menjadi penyumbang kasus terbanyak yaitu pekon Seray dengan 12 kasus positif, rawas 13 kasus, kemudian Kampung Jawa 8 kasus positif aktif Covid-19," ucap Tedi saat dikonfirmasi, Rabu, (28/07/2021).

Tedi menambahkan kecamatan Pesisir Selatan 1 Pekon yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 yaitu Tanjung Setia dengan 6 kasus.

"Kecamatan Ngaras 2 pekon yaitu sukarame dengan 6 kasus, lalu pekon Rajabasa dengan 7 kasus, kemudian kecamatan Bengkunat terdapat 3 pekon yang menjadi zona merah, yaitu pekon Tanjung Rejo dengan 8 kasus, kemudian kota Jawa 8 kasus, dan terakhir pekon suka negeri dengan 6 kasus," ucap Tedi.

Tedi menyampaikan pembagian zona wilayah tersebut berdasarkan angka kasus aktif positif covid-19 yang ada di wilayah tersebut dan akan di update setiap ada perubahan zona di tiap wilayah.

"Kita melihat dari angka positif aktif covid-19 ditiap wilayah, jika angka positif nya di atas 5 kasus maka kita tetapkan sebagai zona merah, 3-5 kasus kita tetap kan zona orange, 1-2 kasus zona kuning dan jika nihil kasus zona hijau," ucap Tedi.

Tedi mengatakan penetapan zona tersebut ditetapkan agar lebih memudahkan masyarakat mengetahui zona wilayah mereka masing-masing, sehingga satgas di tingkat kecamatan ataupun ditingkat pekon bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga nya sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

"Penentuan zona tersebut kan kita buat agar masyarakat juga tau wilayah mereka termasuk kedalam zona merah, orangw, kuning atau hijau, agar mereka lebih waspada juga, misal nya jika wilayah mereka zona merah kan mereka bisa mengantisipasi untuk memperketat prokes lalu tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar mereka tidak ikut terpapar covid-19 ini," kata Tedi.

Tedi mengimbau kepada masyarakat untuk untuk bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, dan kegiatan-kegiatan pernikahan, serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk tidak dilakukan di masa pandemi seperti ini.

"Jika nanti ada masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan pernikahan dan kegiatan berkerumun lain yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk di tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Hingga hari ini dari total 11 kecamatan dan 116 pekon serta 2 kelurahan yang ada di pesisir barat 9 pekon diantaranya menjadi zona merah penyebaran covid-19, 27 pekon zona kuning ,13 pekon zona orange, dan 69 pekon zona hijau dengan nol kasus positif covid-19. (*)

Editor :