• Sabtu, 23 November 2024

TAJUK - Bebaskan Usaha Kecil

Selasa, 27 Juli 2021 - 07.03 WIB
81

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi terbaru nomor 6 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 coronavirus disease 2019 di Kota Bandar Lampung.

Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Walikota Eva tertanggal 26 Juli 2021. Surat tersebut memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha mendapat kelonggaran dari Pemerintah Kota Bandar Lampung selama perpanjangan masa PPKM level 4.

Dimana pasar tradisional dan pasar kebutuhan pokok boleh buka namun dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pedagang asongan, pasar loak, dan pasar batik diizinkan buka mulai 08.00 hingga 15.00 WIB.

Kemudian warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.Rumah makan atau restoran dan kafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan juga menerima take away jam operasional mulai dari 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket, pasar swalayan diperbolehkan dengan ketentuan jam operasional jam 07.00 sampai 20.00 WIB dan hanya menerima take away.

Juga untuk simpur, bambu kuning, pasar tengah boleh, namun tempat wisata belum diperbolehkan aktif kembali, kegiatan pertandingan olahraga juga hanya yang boleh pemerintah tanpa ada penonton.

Untuk pengawasan kegiatan usaha akan dilakukan oleh Pemkot bersama TNI dan Polri. Apabila terdapat tempat usaha melanggar jam operasional akan diberikan surat peringatan namun tidak menggunakan denda.

Artinya seluruhnya diperbolehkan sesuai jam dan menerapkan protokol yang ketat, seperti menyediakan tempat cuci tangan, penggunaan masker dan hand sanitizer.

Seperti disampaikan Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Raban. Walaupun pelonggaran ini hanya berdampak sedikit baik untuk usaha restoran maupun hotel di Bandar Lampung dia menyambut baik.

Seperti makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, diharapkan menjadi angin segar untuk membangkitkan usaha restoran di Bandar Lampung. Karena selama PPKM kemarin, semua sektor usaha restoran dan hotel menjerit, tidak ada pemasukan, karena semua restoran tidak boleh makan di tempat

Selama PPKM berlangsung, pihak restoran pendapatannya turun hingga mencapai 95 persen. Mereka hanya mengandalkan take away saja. Itupun sedikit sekali pendapatannya.

Dengan kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4 ini, membuat para pelaku usaha terutama pada usaha kecil dapat sedikit bernafas lega jika dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Usaha kecil sangat mengharapkan pendapatan yang setidaknya hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka apa jadinya jika kebijakan yang kemarin tak mendapat kelonggaran. (*)


Editor :