Sejak Perpanjangan PPKM, Petugas di Pelabuhan Bakauheni Putar Balik Ratusan Kendaraan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan di pelabuhan ASDP Bakauheni masih lakukan pemeriksaan persyaratan pelaku perjalanan yang akan melakukan penyeberangan ke pulau Jawa dan putar balik ratusan kendaraan.
Hal itu berdasarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 yang dilakukan pemerintah pusat sejak 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021 mendatang.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Iptu Gede Indra mewakili Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, sejak adanya perpanjangan itu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan syarat penyeberangan pelaku perjalanan.
"Sesuai dengan arahan presiden, kami masih melakukan penyekatan seperti PPKM sebelumnya," katanya, Selasa (27/07/2021) dini hari.
Sejak dilakukannya perpanjangan itu pada 26 Juli lalu, lanjutnya Iptu Gede Indra, sebanyak 48 unit kendaraan roda dua dilakukan putar balik oleh petugas, kemudian kendaraan pribadi roda empat sebanyak 70 unit, dan kendaraan bus sebanyak 19 unit.
"Dari kemarin 25 Juli, kendaraan sepeda motor yang sudah kita periksa sebanyak 198 unit, kemudian kendaraan pribadi roda empat 899 unit, kendaraan bus 111 unit, dan kendaraan 1.688 unit," jelasnya.
Dia menjelaskan, syarat-syarat yang harus dimiliki pelaku perjalanan adalah kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam/Antigen 1x24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR 2x24 jam/Antigen 1x24 jam.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke pulau Jawa supaya dapat melengkapi persyaratan tersebut. Karena apabila tidak dilengkapi, kami akan memutar balikkan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun memastikan di pelabuhan ASDP Bakauheni tidak akan terjadi aksi pungutan liar seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Untuk di pelabuhan Bakauheni tidak akan terjadi lagi pungli atau pelanggaran lainnya. Karena dari Polres sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan ataupun tindakan hukum apabila terjadi pungli," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025 -
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025