Pemkab Mesuji Tegaskan Penerima BLT Tak Boleh Ganda
Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset DPMD Kabupaten Mesuji, Roly Aditiawan. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan merealisasikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui dana desa.
Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset DPMD Kabupaten Mesuji, Roly Aditiawan mengatakan, dalam penyaluran BLT, aparatur desa harus transparan dan tidak boleh double dengan menerima program bantuan jenis lainnya.
Roly juga mengatakan, nama penerima BLT harus ditempel di masing-masing balai desa setempat.
"Hal tersebut dilakukan demi keterbukaan informasi dengan warga," kata Roly, Selasa (27/7/2021).
Ia juga mengatakan, penerima BLT tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
"Jika terjadi ganda harus segera diganti dengan warga yang lain," ujarnya.
Terakhir ia mengatakan, BLT Dana Desa tahap pertama sudah teralisasi bulan Januari-Mei. Sedangkan tahap dua sudah cair Juni-Oktober maka segera akan dibagikan sesuai SK penerima. Apabila ada pergantian penerima, maka harus melalui mekanisme musyawarah desa. (*)
Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Berita Lainnya
-
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Mesuji Terendus, 2.970 Liter Disita Polisi
Sabtu, 11 April 2026 -
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026








