Pemkab Mesuji Tegaskan Penerima BLT Tak Boleh Ganda
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan merealisasikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui dana desa.
Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset DPMD Kabupaten Mesuji, Roly Aditiawan mengatakan, dalam penyaluran BLT, aparatur desa harus transparan dan tidak boleh double dengan menerima program bantuan jenis lainnya.
Roly juga mengatakan, nama penerima BLT harus ditempel di masing-masing balai desa setempat.
"Hal tersebut dilakukan demi keterbukaan informasi dengan warga," kata Roly, Selasa (27/7/2021).
Ia juga mengatakan, penerima BLT tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
"Jika terjadi ganda harus segera diganti dengan warga yang lain," ujarnya.
Terakhir ia mengatakan, BLT Dana Desa tahap pertama sudah teralisasi bulan Januari-Mei. Sedangkan tahap dua sudah cair Juni-Oktober maka segera akan dibagikan sesuai SK penerima. Apabila ada pergantian penerima, maka harus melalui mekanisme musyawarah desa. (*)
Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Berita Lainnya
-
Disdukcapil Mesuji Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024