• Minggu, 11 Mei 2025

Nyabu di Rumah Makan, Tiga Remaja Warga Metro Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 13.57 WIB
3.3k

Potret ketiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi.

Kupastuntas.co, Metro - Aksi menyimpang oknum pemuda Metro di tengah pandemi Corona makin menjadi-jadi. Terbaru, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk Tiga remaja usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suhery, SH menjelaskan, pengungkapan bermula atas ditangkapnya MS (26) di rumah makan Mulya, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur pada Minggu, (25/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB. 

"Berawal dari penangkapan MS di parkiran rumah makan Mulya, dia ini merupakan pramusaji di rumah makan itu. Kemudian kita kembangkan, dan berhasil kita amankan juga dua rekan lainnya," kata Suhery saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Selasa (27/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan pada MS, Polisi mendapati sepaket sabu yang disimpan dalam bungkusan tisu di kotak rokok merk On Bold.

"Kita temukan sepaket, beratnya 0,26 gram. Berdasarkan hasil interogasi pada MS, barang tersebut sudah dibagi menjadi 2 dan sudah digunakan bersama dengan rekannya berinisial AS (25) dan BS (23) di rumah makan Mulya," ujarnya.

Kepada Polisi, MS mengaku membagi peran dengan kedua rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegineneng untuk kemudian mengkonsumsinya bersama.

"Jadi MS ini meminta bantuan BS untuk mencari narkoba jenis sabu tersebut dengan menitipkan uang sebesar Rp. 500 Ribu. Kemudian BS ini menitipkannya ke Ari untuk mengambilnya ke wilayah Tegineneng, Pesawaran," terang Kasat.

IPTU Suhery juga menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan atas tertangkapnya tiga orang pemuda penyalahguna narkoba tersebut.

"Sementara dari keterangan AS, ia tidak mengenal identitas penjualannya disana. Namun kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," pungkasnya.

Diketahui, ketiga pemuda yang dibekuk Polisi ialah MS warga Jalan Manunggal I, No. 03, kemudian BS warga Jalan Ahmad Yani No. 05, dan AA warga Jalan Melati No. 05 Kota Metro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : LIMA LOKASI WISATA SEJARAH DI LAMPUNG

Editor :