• Rabu, 24 April 2024

Dugaan Pencurian Sawit, Oknum PNS di Way Kanan Dilaporkan 4 Warga ke Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 18.31 WIB
279

Empat warga Way Kanan yang telah melaporkan dugaan pencurian buah sawit. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Ada 4 warga di Kabupaten Way Kanan telah melaporkan dugaan pencurian buah sawit di lahan kebun warga seluas puluhan hektar, dan meminta agar polisi segera menahan BB, Oknum PNS Kecamatan Bahuga sebagai telapor atau tersangka pada kasus pencurian tersebut.

Adapun 4 warga yang melaporkan Oknum PNS tersebut yakni, Samsudin, warga Mesir ilir Kecamatan Bahuga, Agus Arya Dinata warga Blambangan Umpu, Ibrahim warga Kampung Giriharjo Bahuga dan Wartini Raja Bahuga warga Bahuga.

Dimana dalam laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B334/VII/2015/LPG RES WK  ter tanggal 25 Juli 2015. dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY

KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal19 Januari 2021.

Bahwa Oknum PNS tersebut sudah 6 tahun belakangan mengambil yang bukan haknya pada hasil panen buah sawit di area lahan Bumi Agung.

Hal ini dibenarkan juga oleh Agus, sebagai pelapor dirinya mengatakan bahwa sejauh ini Polres Way Kanan belum menahan Bambang atas pencurian yang dilaporkanya bersama dengan pemilik kebun sawit lainnya seperti Ibrahim, Wartini Raja Bahuga dan Samsudin.

“Pencurian yang dimaksud bahwa kebun sawit kami dikuasai Bambang yang mengatakan lahan sawit itu bagian dari kebun sawit milik bosnya. Sehingga setiap panen kami tidak diperbolehkan untuk memanen kecuali dirinya dan anak buahnya,” ujar Agus, yang diamini Samsudin, Ibrahim dan Wartini, Senin (26/7/2021).

Samsudin menambahakan, dasar laporan kawan-kawan dan dirinya adalah sertifikat tanah dan bukti jual beli lahan berserta kwitansi.

“Kami tidak bisa menerima lagi jika Polres Way Kanan selalu mengulur waktu penahanan terhadap Bambang. Dimana semua perbuatan itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Jika dalam waktu akhir bulan ini tidak ada kejelasan, maka kami memita penyedik laporan kami keluarkan SP3D supaya kami laporan terhadap Polda Lampung,” ungkapnya.

Wartini pun menambahkan, pada 19 Januari 2021 lalu dirinya ingin melaporkan secara resmi ke Polres Way Kanan, namun penyidik Polres Way Kanan menghalangi dengan cara tidak menerima laporannya karena sudah ada Samsudin yang melaporkan.

Padahal jelas Wartini, lahan yang dicuri Bambang beda dengan Samsudin. Bahwa dirinya ada sertifikat lahan kebunnya sendiri.

“Jika memang Polres Way Kanan tidak menindaklanjuti persoalan ini, dirinya dan kawan-kawan lain akan melaporkan ke Polda Lampung. Serta meminta surat penghentian pekara SP3D dari laporan yang sudah ada di Polres Way Kanan,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN