Seratus Hektar Hutan TNWK Terbakar Selama Empat jam
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) wilayah Rawa Kusmin, Susukan Baru, Seksi I, selama 4 jam terbakar, tidak kurang dari 100 hektar semak alang-alang habis dilalap api, pada Sabtu (24/7/2021) malam.
Sebanyak 10 anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Jaya Lestari, dengan mengenakan seragam pemadam berwarna merah, turut memadamkan api dengan peralatan semprot air manual.
Kepala Seksi I Balai TNWK, Arifudin Bayu Aji mengatakan, mulai diketahui adanya api berkobar oleh warga sekitar pukul 19.30 WIB. Tim pemadam mulai turun ke lokasi pukul 20.50 WIB, dan api berhasil dipadamkan pukul 22.59 WIB.
"Tim pemadam melibatkan dari pihak Balai TNWK, mitra konservasi dan sejumlah relawan yang tergabung dalam kelompok tani hutan," kata Arifudin, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (25/7/2021).
Meskipun yang terbakar semak alang-alang, namun sangat berpengaruh dengan kondisi satwa yang suka mencari makan di wilayah semak alang-alang seperti Menjangan dan sejenisnya, dan juga tidak menutup kemungkinan binatang melata juga ada yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
"Dipastikan api berasal dari ulah orang yang tidak bertanggung-jawab yang memiliki tujuan tertentu, terutama soal perburuan liar. Kemungkinan setelah semak ditumbuhi alang-alang muda, disitu target pemburu," papar Arifudin.
Ia menambahkan, wilayah hutan yang rawan dengan kebakaran berada di Seksi I dan Seksi III. Dimana kedua seksi tersebut berbatasan langsung dengan perkampungan (desa), sehingga akses untuk masuk ke dalam hutan cukup mudah. (*)
Video KUPAS TV : EVA-EVI ‘PALSU’ TIPU BANYAK ORANG SAMPE STASIUN TV! (PART 2)
Berita Lainnya
-
Hamparan Savana dan Susur Sungai Diproyeksikan Jadi Objek Wisata Baru di TNWK
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025