Penuhi Kebutuhan Oksigen Medis, Bupati Nanang Jemput Bola ke Produsen Palembang
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) lakukan 'jemput bola' oksigen medis ke produsen oksigen medis PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) Palembang.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, itu bertujuan demi memastikan selalu tersedianya oksigen medis yang saat ini kebutuhannya meningkat seiring terus bertambahnya kasus Covid-19 di Lamsel.
"Lamsel mudah-mudahan tidak kekurangan oksigen medis, hari ini 100 lah kita minta bantuan dari PT Pusri Palembang," kata Bupati Nanang, Jumat (23/7/2021).
Menurut Nanang, terjadinya kelangkaan oksigen medis merupakan salah satu hal yang paling dikhawatirkan, karena oksigen medis sangat dibutuhkan bagi pasien Covid-19 yang bergejala.
"Kita terus berupaya. Karena kelangkaan oksigen itu salah satu yang ditakutkan, nanti setiap kosong kita bisa minta bantu ke PT Pusri saja. Kita juga bisa bantu ke kabupaten lain yang membutuhkan oksigen, kita saling gotong royong bekerjasama," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun akan berupaya untuk terus meningkatkan capaian vaksinasi supaya masyarakat Lamsel dapat terhindar dari Covid-19.
"Minggu depan juga kita dapat tambahan vaksin buat kita vaksinasi ke daerah yang zona merah, itu yang perlu kita tekankan untuk vaksin," tuturnya.
Untuk menekan kasus Covid-19, lanjut Nanang, perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat di Lamsel.
Karena menurutnya para tokoh merupakan salah satu elemen yang dapat dipercaya dan dijadikan contoh baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kita tidak bisa sendiri, kita harus bersama-sama. Kalau sekarang tokoh tokoh dapat mensosialisasikan ketengah masyarakat betapa pentingnya prokes, insyaallah Covid-19 ini bisa hilang dari bumi pertiwi khususnya Lamsel. Kuncinya kedisiplinan kita," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025 -
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025