Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Mesuji Wajib Terdaftar di DTKS

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Amat Rofi'i, S.Ag, M.M. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Sosial Kabupaten Mesuji akan memberikan bantuan melalui program Rumah Ridak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Amat Rofi'i, S.Ag, M.M mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap penerima RTLH.
"Sesuai syarat dari Kementerian Sosial RI, jadi penerima harus terdafatr dalam DTKS," kata Amat.
"Jangan sampai nantinya ada warga yang protes karena tidak mendapatkan bantuan," lanjutnya.
Amat juga mengatakan, pihaknya saat ini masih terus memperbaiki data DTKS, agar tidak terjadi kesalahan.
"Data yang harus diperbaiki ada pada tujuh Kecamatan di Kabupaten Mesuji, yaitu Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Pancajaya, Rawajitu Utara, Mesuji Timur, Simpang Pematang, dan Tanjung Raya," ujarnya.
Adapun data DTKS di Kabupaten Mesuji yang harus diperbaiki sebanyak 36.232. Pada saat ini data yang sudah diperbaiki sebanyak 15.262 data.
"Data harus selalu diperbaharui, sebab orang yang ada didata DTKS bisa saja sudah meninggal dunia, sudah tidak tinggal di Kabupaten Mesuji dan lain-lain," pungkanya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
Ops Cempaka 2025, Polres Mesuji Ungkap Kasus Pemerasan Hingga dan Perusakan di Register 45 Sungai Buaya
Selasa, 18 Maret 2025 -
Aksi Sosial Ramadan, DPC PDI-P Mesuji Beli dan Bagi Ribuan Takjil ke Masyarakat
Senin, 17 Maret 2025 -
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025