Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Mesuji Wajib Terdaftar di DTKS
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Sosial Kabupaten Mesuji akan memberikan bantuan melalui program Rumah Ridak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Amat Rofi'i, S.Ag, M.M mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap penerima RTLH.
"Sesuai syarat dari Kementerian Sosial RI, jadi penerima harus terdafatr dalam DTKS," kata Amat.
"Jangan sampai nantinya ada warga yang protes karena tidak mendapatkan bantuan," lanjutnya.
Amat juga mengatakan, pihaknya saat ini masih terus memperbaiki data DTKS, agar tidak terjadi kesalahan.
"Data yang harus diperbaiki ada pada tujuh Kecamatan di Kabupaten Mesuji, yaitu Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Pancajaya, Rawajitu Utara, Mesuji Timur, Simpang Pematang, dan Tanjung Raya," ujarnya.
Adapun data DTKS di Kabupaten Mesuji yang harus diperbaiki sebanyak 36.232. Pada saat ini data yang sudah diperbaiki sebanyak 15.262 data.
"Data harus selalu diperbaharui, sebab orang yang ada didata DTKS bisa saja sudah meninggal dunia, sudah tidak tinggal di Kabupaten Mesuji dan lain-lain," pungkanya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
Disdukcapil Mesuji Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024