• Minggu, 06 Oktober 2024

Pemkab Pesawaran Beri Bantuan untuk Warga Isoman Covid-19, Ini Syaratnya

Jumat, 23 Juli 2021 - 18.22 WIB
177

Bupati PesawaranDendi Ramadhona saat memberikan santunan secara simbolis kepada warga yang terdampak Covid-19. Foto : Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co , Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberikan santunan kepada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri Covid-19 dan ada beberapa syarat apabila ingin mengurus santunan tersebut, Jumat (23/07/2021).

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, santunan yang diberikan salah satu bentuk upaya untuk membantu masyarakat Isoman dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita ini kan gak tau apa yang diperlukan oleh masyarakat isoman, disini kita berupaya membantu masyarakat yang terpapar karena virus covid-19 dan memang sudah ditetapkan," kata Dendi

Ia menambahkan, santunan yang diberikan berupa uang yang diberikan khusus untuk masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama yang terdampak virus Covid dan sedang menjalani isolasi mandiri dirumah.

"Kita memberikan bantuannya berupa uang, jadi memang untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan hanya Isoman tetapi juga untuk yang meninggal karena covid-19," ujarnya.

Santunan dan bantuan dilakukan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor 460/3453/V.05/VII/2021.

"Jadi surat edaran itu tentang pemberian bantuan atau santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dan untuk masyarakat yang sedang melaksanakan isoman korban Covid-19," jelasnya.

Ia mengatakan, adapun persyaratan yang telah ditetapkan untuk masyarakat yang ingin mengurus santunan tersebut dan harus dipersiapkan.

"Persyaratan pasti ada, jadi untuk masyarakat yang ingin mengurus harus bawa fotokopi hasil cek lab, lalu surat keterangan dari Satgas Covid-19 tingkat desa dan diketahui pihak kecamatan, untuk fotokopi KTP dan KK itu siapkan tiga lembar untuk pasien terkonfirmasi serta penerima kuasa, serta adanya surat kuasa bermaterai," jelasnya.

Santunan berupa uang yang diberikan diantaranya untuk masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 3 juta, sedangkan untuk yang isolasi mandiri diberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

"Santunannya sendiri sudah kita laksanakan dari awal bulan ini, ya dari tanggal 01 Juli 2021 dan kita menggunakan anggaran dari APBD, nanti kita laksanakan sampai 31 Desember 2021," ungkapnya.

"Santunan yang dianggarkan menggunakan APBD ini merupakan anggaran yang telah direfocusing, dan dari anggaran refocusing ini kita bisa membackup 100 orang yang mengalami kasus kematian dan 600 orang yang sedang menjalankan isolasi mandiri," ungkap Dendi.

Dendi meminta masyarakat yang terpapar virus Covid-19 dapat membantu mengedukasi kepada masyarakat yang tidak percaya dengan adanya Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saya juga berharap dengan adanya bantuan yang kita berikan dapat membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri untuk memenuhi segala kebutuhan, dan tetap membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan dan mematuhi prokes yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,"tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->