PPKM Level 4, Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Ilustrasi Panic Buying. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di masa PPKM level 4, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumartha mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying.
Ia menyampaikan bahwa pendistribusian pangan dari luar provinsi atau kabupaten kota di Provinsi Lampung di masa PPKM Level 4 ini tidak ada masalah.
“Kalau dalam penyediaan atau stok itu, satu yang saya jaga. Sepanjang distribusi itu lancar, maka tidak ada masalah buat kota,” kata Kadek ketika dimintai keterangan, Kamis (22/7/2021).
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan takut bahwa bahan pokok makanan akan habis.
“Masyarakat tidak usah ketakutan karena barang tersedia. Jangan takut kekurangan sembako khususnya di Bandar Lampung. Tidak usah panic buying,” ungkapnya.
“Sebaiknya membeli seperlunya saja, dan dalam kondisi seperti ini ya kalau bisa belanjanya online. Sekarang kan beli sembako juga bisa online,” sambungnya.
Kemudian, Ia juga menyampaikan bahwa dinas ketahanan pangan juga selalu cek ke gudang untuk ketersediaannya.
“Kita juga terus cek ke gudang, jangan sampai ada penimbunan. sepanjang di pasar ada barangnya, berarti kan indikasinya tidak ada penimbunan. Kita lihat di gudang pun kosong, karena di pasarnya tidak laku. Gudang itu akan pesan, kalau proses jual beli di pasarnya lancar. Karena kan tidak semua bisa disimpan. Bawang misalnya, itu cepat busuk,” jelasnya.
Sehingga lanjutnya, Jika pasar tidak memesan barang tersebut, maka gudang juga tidak akan memesannya dikarenakan resiko yang tinggi. (*)
Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









