PPKM Level 4, Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Panic Buying

Ilustrasi Panic Buying. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di masa PPKM level 4, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumartha mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying.
Ia menyampaikan bahwa pendistribusian pangan dari luar provinsi atau kabupaten kota di Provinsi Lampung di masa PPKM Level 4 ini tidak ada masalah.
“Kalau dalam penyediaan atau stok itu, satu yang saya jaga. Sepanjang distribusi itu lancar, maka tidak ada masalah buat kota,” kata Kadek ketika dimintai keterangan, Kamis (22/7/2021).
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan takut bahwa bahan pokok makanan akan habis.
“Masyarakat tidak usah ketakutan karena barang tersedia. Jangan takut kekurangan sembako khususnya di Bandar Lampung. Tidak usah panic buying,” ungkapnya.
“Sebaiknya membeli seperlunya saja, dan dalam kondisi seperti ini ya kalau bisa belanjanya online. Sekarang kan beli sembako juga bisa online,” sambungnya.
Kemudian, Ia juga menyampaikan bahwa dinas ketahanan pangan juga selalu cek ke gudang untuk ketersediaannya.
“Kita juga terus cek ke gudang, jangan sampai ada penimbunan. sepanjang di pasar ada barangnya, berarti kan indikasinya tidak ada penimbunan. Kita lihat di gudang pun kosong, karena di pasarnya tidak laku. Gudang itu akan pesan, kalau proses jual beli di pasarnya lancar. Karena kan tidak semua bisa disimpan. Bawang misalnya, itu cepat busuk,” jelasnya.
Sehingga lanjutnya, Jika pasar tidak memesan barang tersebut, maka gudang juga tidak akan memesannya dikarenakan resiko yang tinggi. (*)
Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025