• Jumat, 17 Januari 2025

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Bangunan di Bandar Lampung

Kamis, 22 Juli 2021 - 18.20 WIB
150

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Muhammad Nurohman (61), residivis pembobol toko bangunan di wilayah Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Sabtu (17/7/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pelaku merupakan residivis dan juga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Pelaku melakukan aksinya para tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara masuk ke dalam toko bangunan yang terletak di Jalan WA Rahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

"Dia masuk ke lingkungan toko bangunan tersebut dengan cara memanjat pagar. Ketika berhasil masuk ke dalam toko bangunan, pelaku mengambil mesin potong kayu merk Modern warna biru putih yang berada di samping kamar mandi," kata Rezky, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menawarkan hasil curian nya kepada teman-temannya untuk dijual.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mesin Chain Shaw Merk Modern yang ditaksir seharga Rp2.8 juta.

Pelaku Muhammad mengaku, saat masuk ke dalam toko bangunan, ia mencongkel jendela toko dengan menggunakan obeng.

Ia juga mengaku melakukan aksinya sendiri, dan sengaja melakukannya pada malam hari. Ia juga telah mengincar toko tersebut.

"Saya terpaksa karena untuk kebutuhan hidup dan bayar kontrakan. Kerja saya antar jemput (abonemen) anak sekolah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : POLRES PRINGSEWU TANGKAP 14 PENCURI, DUA ORANG DITEMBAK