• Kamis, 18 April 2024

Polda Lampung Segera Tetapkan Status Hukum Wabup Lamteng

Kamis, 22 Juli 2021 - 18.47 WIB
90

Polda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung segera tetapkan status hukum Wakil Bupati Lampung Tengah (Wabup Lamteng), Ardito Wijaya, atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat menghadiri resepsi pernikahan pada 20 Juni 2021 lalu.

Penetapan hukum tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin, saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (22/7/2021).

"Untuk proses penyelidikannya sudah selesai. Keterangan dari para saksi juga sudah terpenuhi. Tinggal penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," kata Kombes Ari.

Namun, Arie tidak menjelaskan kapan gelar perkara untuk kasus Ardito akan dilakukan.

Sebelumnya, Ardito telah mendatangi Polda Lampung untuk penuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (14/7/2021) lalu. Ia mengaku diperiksa oleh tim penyidik dengan 25 pertanyaan selama kurang lebih 7 jam.

Saat mendatangi Polda Lampung, Ardito mengaku datang sendirian, karena sampai saat ini dirinya tidak memiliki kuasa hukum atas perkara ini. Ia akan tetap bersikap kooperatif jika polisi membutuhkan keterangannya lagi.

Sebelum Ardito mendatangi Polda Lampung, Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa 18 saksi termasuk Ardito, dan pihak-pihak penyelenggara saat itu. (*)


Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN

https://www.youtube.com/watch?v=wduiCBHE0Sw

<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9"><iframe class="embed-responsive-item"src="//www.youtube.com/embed/wduiCBHE0Sw?rel=0&amp;autoplay=1"frameborder="0"allowfullscreen=""></iframe></div>