Kebutuhan Oksigen di Lampung Capai 570 Ton Perbulan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Kamis (22/7/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam satu bulan kebutuhan oksigen di Provinsi Lampung mencapai 570 ton. Oksigen tersebut diperuntukkan bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gajala berat sehingga membutuhkan perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pasien Covid-19 dengan gejala berat setidaknya membutuhkan 13 liter oksigen perhari. Sementara untuk pasien dengan gejala sedang membutuhkan 11 liter oksigen perharinya.
"Kalau pasien yang berat itu butuh 13 liter perhari kalau sedang butuh 11 liter. Sudah dihitung dari jumlah rumah sakit dan jumlah pasien. Dalam sebulan kita butuh sekitar 570 ton itu yang harus ada," kata Reihana saat dimintai keterangan, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reihana, ditengah peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 saat ini pihaknya lebih memprioritaskan pasien dengan gejala berat untuk mendapatkan oksigen. Sementara untuk pasien tanpa gejala diminta untuk isolasi mandiri dirumah.
"Memang kami akui bahwa oksigen di prioritaskan untuk yang gejala berat di rumah sakit. Untuk gejala ringan tidak memerlukan oksigen dan isolasi mandiri jika ada perburukan maka segera menghubungi fasilitas kesehatan," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam mencukupi kebutuhan oksigen saat ini pihaknya meminta bantuan dari PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Sementara di RSUD Abdul Moeloek sebagai rujukan utama bekerjasama dengan PT. Samator Aneka Gas.
"Itupun datang nya tidak tepat waktu karena mereka mengakui jika stok juga menipis jadi tidak bisa disalahkan distributor karena memang situasi sedang seperti. Tapi Alhamdulillah Pusri sudah banyak membantu tabung," ucapnya.
Reihana juga mengatakan jika seluruh rumah sakit terutama rujukan pasien Covid-19 diminta untuk menghitung kebutuhan oksigen untuk setiap harinya guna mengantisipasi kekosongan.
"Rumah sakit diminta untuk melakukan perhitungan kebutuhan oksigen tiap harinya. Hal tersebut untuk antisipasi jika mengalami kekosongan. Perhitungan bisa dilakukan berdasarkan jumlah tempat tidur dan juga pasien," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup
Kamis, 19 Februari 2026 -
Kesbangpol Lampung Gelar FGD Validasi Data IDI 2025, BPS: Pendidikan Politik Kader Partai Paling Rendah
Kamis, 19 Februari 2026 -
Ramadan 2026, UPT KIR Dishub Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Normal
Kamis, 19 Februari 2026 -
Satu Tahun Kepemimpinan Mirza-Jihan, Sekdaprov: Fondasi Pembangunan Lampung Makin Kuat
Kamis, 19 Februari 2026









