• Sabtu, 23 November 2024

TAJUK - Bom Waktu Limbah Medis

Rabu, 21 Juli 2021 - 01.56 WIB
598

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Pandemi covid-19 membawa dampak serius terhadap pengelolaan sampah medis. Karena itu, penanganan pandemi membutuhkan penanganan berlapis.Jika benteng terdepan ialah kedisiplinan 3M yang berbarengan dengan kecepatan program vaksinasi, benteng kedua ialah ketepatan 3T yang ditopang dengan sistem kesehatan yang baik. Sementara itu, benteng terakhir ialah kecermatan penanganan limbah.

Benteng terakhir ini bukan sepele dan ancamannya tidak perlu menunggu potensi munculnya 7,5 juta kg limbah dari pelaksanaan program vaksinasi. Bom waktu limbah medis sudah berdetak sejak tahun lalu. Petakanya ialah rantai penularan baru serta dampak buruk lingkungan. Ancaman bom itu sudah bisa dilihat dari sejumlah kasus pembuangan limbah medis secara ilegal.

Di provinsi Lampung, sempat beredar video di sosial media berdurasi 19 detik menampilkan limbah medis berupa alat rapid test yang dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam video terlihat jelas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut plastik pembungkus alat rapid test, pengencer, botol bekas alkohol pads, pipet, kotak kardus hingga jarum.

Usai video viral, tumpukan limbah medis tersebut langsung diangkut oleh petugas kesehatan menggunakan mobil ambulans jenis Avanza.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel menduga limbah alat rapid test yang dibuang itu berasal dari kegiatan penyekatan pemudik saat hari raya Idul Fitri lalu.

Dugaan ini muncul karena lokasi penemuan limbah alat rapid test tepat berada di wilayah bekas pos penyekatan pemudik.

Meski begitu, Eka yakin dibuangnya limbah alat rapid test di dekat pemukiman warga itu tidak ada unsur kesengajaan.

Eka melanjutkan, untuk pengangkutan dan pembuangan limbah medis, pihaknya telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar SKM Kalianda dan pihak ketiga PT Biuteknika serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamsel.

Memang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam surat itu disebut bahwa limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus dimusnahkan dengan incenerator bersuhu atau autoclave yang dilengkapi pencacah.

Hotel pun harus bekerja sama dengan rumah sakit untuk penanganan limbahnya karena rumah sakitlah yang memiliki fasilitas insinerator atau memiliki kerja sama dengan pengelola limbah B3.

 Jika dalam sektor itu saja pemerintah daerah malas bekerja, bagaimana mungkin kita mengharapkan penanganan limbah yang baik dari sektor rumah tangga. 

Saat ini pun hampir tidak ditemui rumah tangga yang memisahkan sampah medis dan menuliskan keterangan jelas karena memang sosialisasi untuk hal tersebut nyaris tidak ada. (*)

Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR

Editor :