• Minggu, 11 Mei 2025

Selesai Beroperasi, Petugas PPKM di Metro Keluarkan 58 Sanksi

Rabu, 21 Juli 2021 - 13.13 WIB
333

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro Yoseph Nenotaek saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Gelaran operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat di Kota Metro yang berlangsung mulai tanggal 12 Juli 2021 kini telah usai.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, tim gabungan gugus tugas yang terdiri atas TNI, Polri, Pol-PP, Dishub, BNPB, dan relawan telah selesai menjalani intruksi Walikota nomor 12 tahun 2021.

"Selama kami laksanakan instruksi Walikota nomor 12 tahun 2021 dan sampai tanggal 20, sesuai dengan penerapan PPKM mikro diperketat, sanksi pelanggaran tempat usaha yang kita berikan surat teguran sebanyak 47 orang. Untuk sanksi administrasi atau pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu sebanyak 11 orang," jelasnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu (21/7/2021).

Yoseph menyampaikan, 58 sanksi baik teguran tertulis maupun administrasi yang dikeluarkan tersebut diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) Kota Metro nomor 16 tahun 2021.

"Sanksi itu sesuai Perda nomor 16 tahun 2021. Kenapa kita memberikan surat teguran kepada para pengusaha angkringan dan sebagainya karena mereka melewati jam operasional sesuai intruksi Walikota yang sudah ditentukan. Sehingga kami dengan tim mengambil tindakan tegas untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat di kota Metro," bebernya.

Ia juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 47 pemilik usaha tersebut merupakan sanksi teguran tertulis pertama.

"Sementara sampai dengan hari terakhir itu masih masing-masing satu kali yang kita berikan surat teguran tertulis," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa, belum ada kepastian yang dikeluarkan oleh Walikota Metro Wahdi terkait status diperpanjang atau tidaknya PPKM Mikro diperketat.

"Kalau di Kota Metro sampai saat ini belum ada perpanjangan PPKM mikro diperketat. Kita masih menunggu rapat dengan Walikota berkaitan dengan evaluasi hasil selama penerapan PPKM mikro diperketat ini," jelas Yoseph.

Kabid Penegak Perda itu juga memastikan bahwa operasi PPKM Mikro Diperketat telah usai hingga 20 Juli 2021 kemarin. Hingga kini pihaknya belum mendapatkan perintah lebih lanjut prihal perpanjangan status PPKM mikro diperketat.

"Jadi sementara cukup sampai tanggal 20 ini, tapi tetap sesuai tugas dari gugus tugas itu kami mengawasi tempat-tempat masyarakat yang berkumpul berkerumun. Kita masih menunggu perintah lebih lanjut, karena itu kan berdasarkan hasil rapat dari Forkopimda," tandasnya. (*)

Editor :