Selama PPKM, Polresta Bandar Lampung Kurangi Intensitas Penindakan
Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Lia Fani Karen. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 12-20 Juli 2021 di Kota Bandar Lampung, sebanyak 50 pengendara melanggar lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kasatlantas AKP M. Rohmawan melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Lia Fani Karen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada 50 pelanggar lalulintas tersebut.
"Kita sudah mengirimkan surat pelanggaran ke 50 pengendara, dari kurang lebih 23 yang sudah mengkonfirmasi," kata Ipda Karen, Rabu (21/7/2021).
Lanjut Karen, selama PPKM darurat berlangsung, yang melakukan pelanggaran mayoritas pengendara roda dua.
"Yang banyak melakukan pelanggar yakni pengendara roda dua yang tidak menggunkan helm," jelasnya.
Karen juga mengatakan, tak ada peningkatan ataupun penurunan secara signifikan yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM darurat.
"Dalam bentuk empati kita kepada masyarakat saat PPKM darurat, jadi kita sedikit mengurangi intensitas penindakan," lanjutnya.
Karen juga mengatakan, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama palaksanaan PPKM dalam operasi Yustisi pihaknya berkoordinasi dengan dengan personel dan instansi terkait. (*)
Video KUPAS TV : UIN RADEN INTAN RESMIKAN PENGOLAHAN SAMPAH ‘GREEN CORNER’
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








