• Rabu, 22 Januari 2025

Pemkab Lamsel Ajukan Pinjaman PEN untuk Peningkatan Dua Ruas Jalan

Rabu, 21 Juli 2021 - 17.06 WIB
89

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) ajukan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 sebesar Rp90 Miliar.

Pinjaman itu ditujukan untuk peningkatan 2 ruas jalan poros kabupaten, yang masing-masing yakni ruas Simpang Serdang - Jatibaru - Talang Jawa - Batas Lampung Timur, sepanjang 20,71 KM. Kemudian ruas Sidomulyo - Sidoarjo - Bumidaya - Palas, sepanjang 26,12 KM.

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto mengatakan, 2 ruas jalan itu diajukan untuk dilakukan peningkatan karena kondisi jalan yang sudah sangat memperihatinkan.

"Tujuannya adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan-jalan poros yang ada di Sidomulyo sampai Palas terus Serdang sampai perbatasan Lampung Timur yang bisa dilihat sendiri kondisi infrastrukturnya sangatlah memprihatinkan," katanya ketika diwawancarai usai Rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Pinjaman PEN 2021 secara virtual di aula Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (21/07/2021).

Bupati Nanang melanjutkan, hal itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Lamsel.

"Untuk kepentingan masyarakat, kesejahteraan, peningkatan perekonomian itu dasarnya. Supaya masyarakat yang dilalui jalan poros yang akan dibangun itu terdampak," jelasnya.

Apabila pinjaman PEN 2021 itu disetujui, lanjut Nanang, peningkatan 2 ruas jalan itu ditargetkan akan selesai pada 2022 mendatang.

"Tahun 2022 selesai lah, insyaallah doain aja supaya masyarakat bisa merasakan," lanjutnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lamsel, Wahidin Amin menambahkan, nilai proyek yang diajukan untuk pembangunan ruas jalan Simpang Serdang - Jatibaru - Talang Jawa - Batas Lampung Timur adalah sebesar Rp40.831.330.000,00.

Kemudian untuk ruas jalan Sidomulyo - Sidoarjo - Bumidaya - Palas adalah sebesar Rp49.168.670.000,00.

"Adapun perhitungan rencana pembangunan ini menggunakan harga satuan dasar Kabupaten Lamsel tahun 2020, berdasarkan surat keputusan Bupati Lamsel, Nomor : B/417.1/lv.04/Hk/2020, 6 Juli 2020 tentang penetapan standarisasi harga satuan (upah, alat dan bahan) pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, semester I (Januari-Juni) tahun anggaran 2020," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :