• Selasa, 23 April 2024

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 58 Juta

Rabu, 21 Juli 2021 - 16.52 WIB
88

Kejari Pringsewu saat memusnahkan barang bukti, Rabu (21/7/2021). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah ditangani sejak November 2020 hingga Juli 2021, Rabu (21/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 58,23 gram, ganja 141 gram, handphone 36 buah, rokok 70 karton, kartu remi, baju, celana, timbangan digital dan lain-lain.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari 67 perkara yang ditangani dan telah memiliki ketetapan hukum," kata Ade.

Menurut Kajari, perkara yang ditangani mayoritas kasus narkotika, yakni kurang lebih 80 persen. Kemudian perjudian pencabulan, pencurian, penipuan dan perkara lainnya.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, khusus sabu kurang lebih senilai Rp58 juta di blender," paparnya.

Sebelumnya, Kajari menyerahkan satu unit mobil ambulance kepada bupati Sujadi sebagai bentuk kepedulian Kejari Pringsewu terhadap penanggulangan Covid -19 di Kabupaten Pringsewu.

"Penyerahan mobil ini sebagai empati Kejari terhadap permasalahan Covid -19, khususnya Kabupaten Pringsewu yang sampai saat ini masih zona merah," ungkapnya.

Ade Indrawan juga berjanji, jika pihaknya siap mengawal dan mendampingi penggunaan dana Covid-19 supaya penggunaannya maksimal dan tepat sasaran.

Bupati Sujadi juga mengapresiasi Kejari yang menyumbangkan satu init mobil ambulans ke Pemkab Pringsewu.

"Terkait pendampingan dan pengawasan penggunaan dana Covid-19, semoga membuahkan hasil yang terbaik, anggaran tepat sasaran, penggunaannya tepat serta tepat hukum," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR