• Senin, 18 Agustus 2025

Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (Bagian 2) Sudah Ditegur dan Disurati Sejak Tahun 2018

Rabu, 21 Juli 2021 - 00.51 WIB
219

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik Bakso Son Hajisony sudah diingatkan sejak tahun 2018 untuk memasang tapping box di gerainya. Namun peringatan lisan dan tertulis yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung selalu diabaikan. KPK Bahkan pernah turun langsung mengingatkannya. Namun pengusaha bakso Sony tetap tidak kooperatif.

Baca juga : Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (bagian 1) Diduga Menggelapkan Pajak 10,25 M

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan sejak ada aturan penerapan pemasangan tapping box bagi tempat usaha di Kota Bandar Lampung tahun 2018, pemilik Bakso Sony tidak pernah melaksanakannya. 

“Dari awal dipasang tapping box itu, mereka (Bakso Sony) tidak mau pakai. Mereka memilih pakai cash register milik sendiri,” kata Yanwardi, Minggu (20/7)

Yanwardi menjelaskan, tujuan pemasangan tapping box agar setiap ada transaksi bisa tercatat langsung dalam pembukuan di BPPRD Kota Bandar Lampung. Namun, pemilik Bakso Sony tidak pernah melakukannya. Sejak saat itu, kata dia, BPPRD mulai curiga dengan transaksi yang ada di Bakso Sony.

Kemudian, BPPRD mulai memberikan peringatan-peringatan baik melalui telepon atau dengan datang secara langsung ke gerainya. 

“Saya sudah tidak bisa menghitung lagi berapa kali peringatan baik lisan maupun tertulis diberikan. Yang jelas sudah banyak kami ingatkan, tapi pemilik Bakso Sony tidak kooperatif,” ungkapnya.

Tidak hanya pegawai BPPRD yang memberikan peringatan, pegawai KPK juga pernah ikut menegur pihak Bakso Sony dengan langsung datang di gerainya. 

“KPK ikut waktu itu. Kami datang dalam rangka pendampingan untuk optimalisasi PAD. Itu sekitar tahun 2019,” jelas dia.

Menurut Yanwardi, pemilik Bakso Sony pernah menyampaikan alasan yang terkesan mengada-ada setelah berkali-kali diingatkan dan ditegur.  

“Alasan yang selalu diterima BPPRD dari Bakso Sony adalah masalah SDM yang tidak mengerti cara memakai tapping box kita lambat katanya. Pokoknya ada saja alasan ketika didatangi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Yanwardi, sebelum dilakukan pemasangan tapping box pegawai BPPRD sudah memberikan penyuluhan tentang cara memakai alat tersebut. Sehingga tidak ada alasan pemilik usaha tidak bisa memakainya. 

“Setelah itu kami surati (surat peringatan) lagi, namun tetap nggak mau datang. Sudah tidak terhitung lagi berapa kali surat peringatan kami layangkan, tapi tetap tidak datang. Karena sudah kami anggap cukup peringatan yang diberikan sejak 2018, saat ini baru dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Yanwardi menambahkan, pihaknya melakukan peringatan berkali-kali karena ingin mengedepankan pendekatan secara persuasif. 

“Kami itu inginnya persuasif, dibicarakan baik-baik dulu, didiskusikan dulu. Makanya kami datangi dan ingatkan terus mereka. Tapi tetap tidak ada perubahan. Sampai akhirnya ada penyegelan,” tandasnya.

Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar menambahkan,  sejak awal tahun 2018, pihaknya sudah mensosialisasikan penggunaan tapping box bagi seluruh tempat usaha yang ada di Kota Bandar Lampung. Bahkan, kata Umar, KPK langsung memberikan penjelasan kepada para pengusaha terkait pentingnya penggunaan alat tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2019, pihak BPPRD turun langsung, mengecek dan memantau ke lapangan penggunaan tapping box oleh tempat usaha. "Persoalannya, ketika ada petugas kita di situ (tempat usaha) alat itu dipakai. Namun ketika pergi, mereka kembali tidak memakainya. Maka ini jadi masalah terus menerus," tegas Umar, Senin (19/7).

Ia menjelaskan, seminggu sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot telah melakukan pertemuan dengan pemilik Bakso Sony. Dalam pertemuan tersebut, juga ada penjelasan dari Kejari Bandar Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua lembaga ini menghimbau supaya tempat usaha memanfaatkan tapping box secara maksimal.

"Jadi peringatan itu bukan hanya satu, dua atau tiga kali, tapi sering dilakukan baik lisan maupun tertulis. Saya lupa tanggal berapanya. Namun yang pasti semua tahapan itu telah dilakukan. Namun saat itu, Pemkot belum mengambil keputusan karena masih mempertimbangkan dan berharap Bakso Sony sadar dengan sendirinya," papar dia.

Namun karena cukup lama tidak diindahkan, akhirnya Pemkot Bandar Lampung mengambil keputusan yang tegas. "Pendapatan pajak tidak maksimal itu kelihatan karena alat tapping box tersambung dengan sistem yang ada di BPPRD. Maka jika tidak pernah digunakan akan ketahuan dari sistem monitor di komputer itu," ucapnya.

Umar melanjutkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukannya, estimasi pendapatan daerah dari 18 gerai Bakso Sony sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan. Namun sejak tapping box diberlakukan pada tahun 2018, Bakso Sony menyetorkan pajak restorannya ke Pemkot Bandar Lampung berfluktuasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap bulan.

Menurutnya, kontrol dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal belanja atau transaksi di tempat wajib pajak.  

"Seperti bisa saja, sebelum makan tanyakan tempat ini telah dipasang tapping box atau bagaimana dalam transaksi pembayarannya," saran dia.

Umar melanjutkan, pasca penyegelan, pihak Bakso Sony melalui pengacaranya pernah datang dua kali ke kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kedatangannya mempertanyakan penyegelan yang dilakukan TP4D (Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah).

“Kuasa hukum bapak Sony datang menemui saya dua kali.  Pertemuan pertama menyampaikan keberatannya atas penyegelan yang kita lakukan. Saya mewakili Pemkot lalu menyampaikan alasan penyegelan tersebut dan diterima dengan baik,” kata Umar.

Selang beberapa hari, kuasa hukum Bakso Sony kembali mendatangi kantor Pemkot Bandar Lampung. 

“Pada pertemuan kedua, kami berikan penjelasan per item dari fakta integritas itu. Dan ia sampaikan pada kami bahwa ia mengerti dan membenarkan aturan Pemda ini. Bahkan ia setuju dengan isi yang ada pada pakta integritas yang mengatakan “bagaimana kita harus transparansi dan jujur”,” ungkapnya.

Dalam pertemuan kedua tersebut, kuasa hukum Bakso Sony berjanji akan membicarakan atau meyakinkan apa yang sudah dibahasnya bersama pemda kepada pemilik Bakso Sony. 

“Namun sampai sekarang kita tunggu belum datang lagi. Malah terakhir kabar yang kita dengar dia mau pindah itu,” ujarnya.

Umar mengakui, pengacara Sony memang tidak memberikan alasan pasti kenapa Bakso Sony tidak bersedia menandatangani pakta integritas tersebut. Saat itu, kuasa hukum memberikan asalan Bakso Sony memakai tapping box sendiri karena ingin memantau sendiri seluruh transaksi yang ada pada gerainya.

“Padahal jika mau, kamipun ada data di Pemkot (BPPRD) yang setiap detik dan per menit transaksi pembelian itu terbaca. Jadi kalau mau memantau anak buahnya ya bisa dimonitor, malah lebih enak sebenarnya daripada dia harus print punya dia sendiri. Tinggal datang saja ke BPPRD minta datanya, dikasih pasti,” papar Umar.

Umar melanjutkan, dari 18 gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandar Lampung, saat ini penyegelan baru dilakukan terhadap 6 gerai terlebih dahulu. Hingga kini belum ada lagi gerai yang disegel. “Kita kan masih PPKM nih, dari level 4 kita mau turunkan ke level 3 atau bahkan 2. Kita masih fokus kesitu dulu,” terang dia.

Umar berharap, pemilik Bakso Sony bersedia kooperatif dan menandatangani pakta integritas serta memakai tapping box dari Pemkot Bandar Lampung. “Kan sebenarnya tinggal tanda tangan pakta integritas, pasang tapping box, beres,” imbuhnya.

Umar menegaskan, jika pemilik Bakso Sony masih juga tidak kooperatif, maka opsi akhir yang akan diambil adalah jalur hukum. Namun, pihaknya masih akan terus mencoba upaya persuasif. 

“Karena kami kan harus berlaku adil, berlaku sama dengan pengusaha-pengusaha lain,” tandasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (21/7/2021).

Editor :