• Senin, 18 Agustus 2025

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Daftar Tempat Usaha yang Boleh Buka

Selasa, 20 Juli 2021 - 21.40 WIB
483

Presiden Indonesia Joko Widodo, saat konferensi pers di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021). Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang, di 15 kota Jawa-Bali, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Presiden RI, Joko Widodo saat konferensi pers di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Adapun dari perpanjangan PPKM tersebut, ada beberapa tempat usaha yang diizinkan buka selama kebijakan itu berlangsung, diantaranya Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga : PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang

Lalu pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan masing-masing kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentunya juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Jokowi.

Lebihlanjut Presiden memaparkan, untuk warung makan, pedagang kaki lima, toko klontong, outlet Voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

"Semuanya dengan batas maksimal sampai pukul 21.00 WIB dan setiap pengunjung diberikan waktu makan maksimal 30 menit. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Sementara pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta bekerjasama dan saling bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus dan tekanan di rumah sakin akan segera turun," harapnya. (*)


Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR