• Kamis, 23 Januari 2025

Pemprov Minta PT SBB dan CV SBN Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga

Senin, 19 Juli 2021 - 18.52 WIB
900

Lokasi tambang di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga (SBN) agar ganti rugi kerusakan rumah warga akibat kegiatan pertambangan.

Hal itu berdasarkan tinjauan di lokasi tambang milik PT SBB 2 dan CV SBN, yang berlokasi di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Staf Fungsional pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Abraham Pawaka mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan, cek kordinat dan lihat administrasi.

"Berdasarkan pemeriksaan tadi, catatan untuk perusahaan adalah harus melakukan ganti rugi kepada rumah warga yang rusak," kata Bram, saat dimintai keterangan, Senin (19/7/2021).


Ia juga mengatakan, syarat perusahaan melakukan peledakan ialah minimal 500 meter dari pemukiman warga. Jika ditemukan kerugian akibat peledakan tersebut, maka perusahaan wajib melakukan ganti rugi.

"Tadi sudah disampaikan kepada perusahaan untuk ganti rugi. Penggantian tersebut berdasarkan kesepakatan antara warga dan perusahaan. Biasanya diperbaiki untuk kerusakannya atau ganti uang," lanjutnya.

Untuk diketahui, terdapat empat perusahaan tambang yang lokasinya berdekatan, diantaranya PT Ersindo Beton Abadi dengan luas tambang 13.5 Ha, PT Sumber Batu Berkah 2 dengan luasan 5 Ha, PT Ersindo Mulia dengan luasan 30 Ha, dan PT Sumber Batu Berkah 3 dengan luasan 5 Ha.

"Keempat perusahaan tersebut semuanya berdekatan, jadi tidak melakukan tambang melebihi IUP, namun itu lokasi milik perusahaan lain," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : LIMBAH RAPID ANTIGEN DIBUANG DI PINGGIR JALAN TOL LAMPUNG