• Kamis, 28 November 2024

57 Desa di Kabupaten Mesuji Lakukan Pilkades Serentak November Mendatang

Senin, 19 Juli 2021 - 14.17 WIB
486

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Mesuji Suharliansaat memberikan keterangan. Foto: Komang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Pemilihan Kepala Desa di tujuh Kecamatan Kabupaten Mesuji akan direncanakan pada November 2021.

Pada Tanggal 5 November 2021, ada 57 Kepala Desa akan habis masa jabatan di tujuh Kecamatan. Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang, Pancajaya, Mesuji, Mesuji Timur, Rawajitu Utara, dan Tanjung Raya.

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Mesuji Suharlian mengatakan bahwa persiapan yang dilakukan pada saat ini ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, dan setelah itu akan dilakukan sosialisasi. 

Menurut Suharlian, bahwa tahapan pada pembentukan panitia, sosialisasi pemilihan Kepala Desa, dan pendaftaran calon Kepala Desa dilakukan oleh BPD setiap Desa. 

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji hanya menerima laporan saja terkait pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, dan apabila sudah terbentuk BPD melaporkan ke Kantor Kecamatan," ungkap Suharlian Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan 6 Bulan sebelum kepala Desa habis masa jabatan, maka BPD sudah harus membentuk panitia pemelihan Kepala Desa.

"Pembentukan panitia Desa dilakukan terlebih dahulu, setelah itu baru sosialisasi pemilihan kepala Desa. Adapun setelah itu akan dilakukan penerimaan pendaftaran calon Kepala Desa, yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala Desa," jelasnya. 

Lanjutnya, apabila calon Kepala Desa merupakan pegawai ASN, maka pegawai ASN wajib melaporkan ke pimpinan. Apabila ASN tersebut nantinya terpilih maka status ASN tersebut harus cuti.

Terkait persyaratan menjadi Kepala Desa, pendidikan minimal SMP dan persyaratan yang lain masih sama dengan sebelumnya. (*)

Editor :