Selama PPKM, Disnaker Lampung Klaim Belum Terima Laporan Pekerja di PHK

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengklaim, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), belum ada laporan perihal pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana Provinsi Lampung, ada wilayah yang masuk penerapan PPKM diperketat, yakni Kota Metro dan penerapan PPKM Darurat Kota Bandar Lampung.
"Sampai hari ini belum ada laporan karyawan di PHK. Khususnya di daerah yang laksanakan PPKM darurat. Mungkin hal itu lantaran PPKM baru berlangsung seminggu," kata Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, Minggu (18/7/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan via online, khususnya pekerja pada sektor esensial.
"Mereka yang tidak esensial tetap bekerja, karena sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan surat edaran Menaker serta surat edaran Gubernur," terangnya.
Selain itu, Agus juga mengaku sudah melakukan pemantauan dan memberikan saran untuk warga yang di PHK untuk melapor.
"Tapi alhamdulillah sampai hari ini belum ada. Itu artinya semua masih aman," timpalnya.
Sementara untuk bantuan terhadap para pekerja yang dirumahkan, dikembalikan pada perusahaan masing-masing. Namun jika di luar itu, maka itu adalah ranahnya Dinas Sosial untuk memberikan Bansos.
"Kalau Disnaker sendiri belum ada program bantuan untuk para pekerja yang dirumahkan, karena bantuan itu ada di satuan gugus tugas Covid-19," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT, WARGA BANDAR LAMPUNG DIIMBAU URUS ADMINISTRASI PAKAI ‘PERMEN MANIS’
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025