Selama PPKM, Disnaker Lampung Klaim Belum Terima Laporan Pekerja di PHK
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengklaim, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), belum ada laporan perihal pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana Provinsi Lampung, ada wilayah yang masuk penerapan PPKM diperketat, yakni Kota Metro dan penerapan PPKM Darurat Kota Bandar Lampung.
"Sampai hari ini belum ada laporan karyawan di PHK. Khususnya di daerah yang laksanakan PPKM darurat. Mungkin hal itu lantaran PPKM baru berlangsung seminggu," kata Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, Minggu (18/7/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan via online, khususnya pekerja pada sektor esensial.
"Mereka yang tidak esensial tetap bekerja, karena sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan surat edaran Menaker serta surat edaran Gubernur," terangnya.
Selain itu, Agus juga mengaku sudah melakukan pemantauan dan memberikan saran untuk warga yang di PHK untuk melapor.
"Tapi alhamdulillah sampai hari ini belum ada. Itu artinya semua masih aman," timpalnya.
Sementara untuk bantuan terhadap para pekerja yang dirumahkan, dikembalikan pada perusahaan masing-masing. Namun jika di luar itu, maka itu adalah ranahnya Dinas Sosial untuk memberikan Bansos.
"Kalau Disnaker sendiri belum ada program bantuan untuk para pekerja yang dirumahkan, karena bantuan itu ada di satuan gugus tugas Covid-19," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT, WARGA BANDAR LAMPUNG DIIMBAU URUS ADMINISTRASI PAKAI ‘PERMEN MANIS’
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








