• Rabu, 22 Januari 2025

Curi Motor di Areal Persawahan, Warga Palas Lamsel Diringkus Polisi

Minggu, 18 Juli 2021 - 13.10 WIB
162

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Palas berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yakni NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan, dia diringkus pada Jumat (16/07/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamannya.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 6306 OB milik Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas, saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas pada Senin (26/04/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

"Telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir di areal persawahan dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas," katanya, Minggu (18/07/2021).

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku.

"Langsung melakukan penangkapan terhadap NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan introgasi pelaku mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Pah (25) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya mengaku sudah dijual, melalui perantara BS kepada pembelinya WH," jelasnya.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB BE 6306 OB, 1 buah STNK motor BE 6306 OB An.Edi Wardi, 1 unit sepeda motor honda beat BE 6306 OB warna merah putih.

"Pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->