• Sabtu, 26 April 2025

Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (bagian 1) Diduga Menggelapkan Pajak 10,25 M

Senin, 19 Juli 2021 - 00.51 WIB
2.4k

Meski sudah disegel oleh Pemkot Bandar Lampung, gerai Bakso Son Hajisony di Jalan Pramuka masih tetap buka dan melayani pembeli, Minggu (18/7).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik usaha Bakso Son Hajisony atau Bakso Sony diduga masih berhutang pajak sebesar Rp10,25 miliar kepada Pemkot Bandar Lampung. Meski sudah disegel dan dilarang beroperasi, hingga kini Bakso Sony di sejumlah tempat masih buka.

Bakso Son Hajisony tersebar di 18 gerai atau cabang di Kota Bandar Lampung, buka dari tahun 2018. Selain di Bandar Lampung, Bakso Sony juga tersebar di tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Metro dan Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan hitungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, potensi pajak rumah makan dan restoran bakso Sony sebesar Rp400 juta per bulan dari 18 gerai di Bandar Lampung.

Jika pajak restoran yang ditarik 20 persen dari omzet, maka pendapatan Bakso Sony dalam satu bulan di Bandar Lampung ditaksir bisa mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan catatan BPPRD Bandar Lampung, selama ini pemilik Bakso Sony hanya membayar pajak restoran sebesar Rp150 juta per bulan untuk 18 gerai yang dimiliki. 

Sehingga ada kekurangan sekitar Rp250 juta, jika dibandingkan dengan potensi pajak yang ada. Jika ditotal sejak tahun 2018 hingga bulan tahun 2021, Bakso Sony diduga menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp10,250 miliar ke Pemkot Bandar Lampung.

“Ada sekitar Rp10,250 miliar pajak restoran yang hilang dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bandar Lampung, akibat sikap Bakso Sony yang tak menyetorkan pajak makan konsumen,” kata Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre, kemarin.

Menurut Andre, memang bukan tunggakan hutang pajak yang ditinggalkan oleh pemilik Bakso Sony, namun dapat disebut ada pajak yang hilang karena tidak menggunakan tapping box dari Pemkot Bandar Lampung.

“Proyeksi kita Rp400 juta perbulan, sedangkan mereka hanya bayar Rp150 juta. Sehingga jika dihitung sejak tahun 2018 ada potensi pajak yang hilang sekitar Rp10,250 miliar,” ujar Andre.

Penggunaan tapping box yang tidak maksimal oleh pemilik Bakso Sony sudah dilakukan sejak tahun 2018 . “Padahal jika pemilik Bakso Sony mau pakai tapping box kita, sudah beres masalahnya,” ujarnya.

Andre melanjutkan, pemerintah kota Bandar Lampung sudah melakukan penyegelan terhadap semua gerai Bakso Sony di Bandar Lampung. Bahkan, pemilik Bakso Sony menyatakan akan hengkang atau meninggalkan Bandar Lampung, dan fokus membuka gerai di luar Bandar Lampung.

Namun, kata Andre, sampai saat ini Bakso Sony masih tetap membuka gerainya di Bandar Lampung dan melayani pembeli. BPPRD juga sudah kembali melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik Bakso Sony untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Dari penyegelan sampai mereka (Bakso Sony) pasang banner akan pindah gerai itu, kita sudah beri peringatan satu sampai ketiga. Tapi mereka belum ada kesini,” ujarnya.

Andre menambahkan, tindakan selanjutnya yang akan diberikan terhadap pemilik Bakso Sony masih menunggu kondisi Bandar Lampung membaik atau sampai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berakhir.

“Tindakan selanjutnya kita sedang tunggu kondisi Bandar Lampung membaik dulu, minimal sampai PPKM darurat berakhir. Kita akan berikan sanksi lanjutan. Jika kemudian belum juga ada tanggapan dari pihak Bakso Sony, maka tim P4D (Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) akan menindaklanjutinya,” papar dia.

DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot tetap menagih hutang tunggakan pajak restoran Bakso Sony di Bandar Lampung. Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan, pajak Bakso Sony terbilang besar dan kemungkinan masih ada sisa tunggakan, sehingga Pemkot harus tetap menagih sisa pajak tersebut.

"Walaupun Bakso Sony tutup, penagihan harus tetap jalan. Jangan biarkan pengusaha seenaknya saja melanggar ketentuan yang sudah disepakati antara Pemkot dan pihak pengusaha,” kata Aep.

Aep menjelaskan, penagihan pajak harus dilakukan agar menimbulkan efek jera terhadap pengusaha yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak di Bandar Lampung. "Kalau dibiarkan, nanti ditakutkan akan ada efek domino. Perusahaan lain pun bisa berbuat demikian,” lanjut dia.

Jika nantinya pihak Bakso Sony tetap tak mau membayar hutang pajak restorannya, Aep menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung menempuh jalur hukum. Karena pengemplangan pajak bisa masuk ranah pidana.

"Sebelumnya Pemkot pernah MoU dengan Kejaksaan terkait penagihan pajak hotel dan restoran ini. Pemkot bisa meminta bantuan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, beberapa gerai Bakso Sony di Bandar Lampung hingga kini masih buka dan melayani pembeli. Seperti gerai Bakso Sony di Jalan Cik Ditiro, Jalan Pramuka, dan Jalan Raden Intan.  Hingga berita dilansir, pemilik Bakso Sony belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Senin (19/7/2021)

Editor :