• Rabu, 22 Januari 2025

Zona Oranye, Nanang Ermanto Imbau masyarakat Lamsel Salat Idul Adha di Rumah

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18.32 WIB
88

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengimbau masyarakat lakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama jatuh pada 20 Juli 2021, dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Ibadah itu tidak dilarang. Tapi saya mengimbau untuk melakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini untuk meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19," kata Nanang, Sabtu (17/7/2021).

Nanang juga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan takbir keliling yang dapat menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19, sebab saat ini Lamsel berada di zona oranye.

"Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah," katanya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto menambahkan, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H itu dapat dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah atau 20-23 Juli 2021.

"Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Untuk pendistribusian daging kurban pun dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

"Diminta kepada Satgas dan Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang melalui satuan yang ada di bawahnya," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : DEMO RICUH, MOBIL BUPATI LAMPUNG UTARA DIHADANG MASSA!

Editor :