Nanang Ermanto Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pungli Rapid Antigen
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, meminta pihak kepolisian menindfak tegas para pelaku yang terlibat pungutan liar (Pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Nanang juga sangat menyesalkan, karena salah satu pelaku yakni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamsel.
Nanang mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang telah mencoreng nama baik Pemkab Lamsel, karena telah memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pulau Jawa dan Bali untuk kepentingan sendiri.
"Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lamsel," kata Nanang, saat memimpin rapat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Sabtu (17/07/2021).
Nanang mengatakan, perbuatan oknum petugas itu sudah menyalahi tugas pokoknya dan merupakan tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain.
"Gimana gak marah dan kesal, surat keterangan rapid test diperjual-belikan, bahkan fiktif. Ini kan sama saja membahayakan nyawa manusia. Bagaimana jika dalam bus itu ada yang terkena virus Covid-19. Kan bisa menularkan virus ke penumpang lainnya," tegas Nanang.
Untuk itu, dia pun meminta supaya aparat kepolisian dapat menindak tegas kedua pelaku yang salah satunya oknum PNS tersebut, terlebih supaya tidak kembali terjadi hal serupa di Lamsel.
"Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Nanang menambahkan, petugas PPKM Pemkab Lamsel diharapkan dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Bekerjalah sesuai jalur. Jangan kita mengerjakan sesuatu itu hanya memikirkan materi keuntungan pribadi saja. Tapi bekerjalah dengan penuh keikhlasan," tegas Nanang.
"Demi keselamatan orang banyak kita bekerja siang malam dengan penuh keikhlasan. Sabtu Minggu kita juga tetap bekerja. Karena, hilang rasanya lelah ketika apa yang kita kerjakan itu bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak," lanjut Nanang.
Pemkab Samsel melalui Inspektorat Kabupaten Lamsel juga akan melakukan kajian terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut.
Sebelumnya, Polres Lamsel menangkap 2 orang pelaku Pungli Rapid Test Antigen di dalam bus di Pelabuhan ASDP Bakauheni yang aksinya viral di media sosial.
Keduanya yakni, Budi Rizki yang merupakan pengurus penyeberangan bus dan Afrianto yang merupakan oknum PNS di BPBD Lamsel, yang diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Modus yang digunakan kedua pelaku adalah meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen untuk kemudian langsung dapat melewati pos penyekatan. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PUNGLI RAPID ANTIGEN DI PELABUHAN BAKAUHENI TERCIDUK
Berita Lainnya
-
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025 -
Banjir Rob Terjang Sragi Lampung Selatan, 625 KK Terdampak
Selasa, 21 Januari 2025 -
Viral! Pria Diduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Diamankan Warga Candipuro Lamsel
Selasa, 21 Januari 2025